Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Demo Anarkis, DP3AP2KB Jateng Ingatkan Media Tak Mengekspos Wajah Anak dan Keluarganya

WARNING - DP3AP2KB Jawa Tengah meminta media massa maupun pengguna media sosial
tidak seharusnya mengekspos wajah anak-anak maupun keluarga mereka secara terbuka
meski terbukti ikut dalam aksi anarkisme. (ilustrasi ai)

SEMARANG — Kasus anarkisme dan penyerangan sejumlah kantor DPRD dan Mapolda Jateng mendapat perhatian serius publik. Data Polda Jateng menyebutkan 1.747 orang diamankan polisi.


Ironisnya, 1.058 di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur. Pada kasus penyerangan ke Mapolda Jateng, Jumat hingga Sabtu, 29-30 Agustus 2025 lalu, sebanyak 327 remaja termasuk anak-anak di bawah umur diamankan polisi. 


Fakta ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah.


Kepala Dinas DP3AP2KB Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menegaskan bahwa media massa maupun pengguna media sosial tidak seharusnya mengekspos wajah anak-anak maupun keluarga mereka secara terbuka, meski terbukti ikut dalam aksi anarkisme tersebut.


"Kami sebenarnya tidak setuju kalau wajah anak-anak maupun orang tuanya terekspos di media. Untuk laporan resmi saja saya selalu minta foto dari belakang, bukan dari depan. Anak-anak tetap harus dilindungi meski mereka terlibat aksi pelanggaran hukum," ujar Ema, Selasa petang 2 September 2025.


Ema mengungkapkan, beberapa media dan akun media sosial telah menampilkan wajah jelas anak-anak yang ditangkap aparat. Hal ini dinilai melanggar prinsip perlindungan anak dan dapat berdampak buruk pada psikologis maupun masa depan mereka.


DP3AP2KB Jateng sudah berupaya meminta penghapusan atau take down beberapa konten yang menampilkan wajah anak. Namun, karena sudah terlanjur tersebar luas, pengendaliannya menjadi sulit.


"Kami sudah meminta beberapa pihak menurunkan konten yang memperlihatkan wajah anak-anak. Sayangnya, sebagian sudah terlanjur beredar luas di media sosial, jadi sulit untuk dikendalikan. Harapan kami ke depan, media bisa lebih bijak," jelasnya.


Menurutnya, kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihaknya terus melakukan pemantauan agar anak-anak yang terlibat tidak mengalami diskriminasi, termasuk dari pihak sekolah.


"Jika ada laporan anak-anak mendapat sanksi berlebihan sampai dikeluarkan dari sekolah, kami siap melakukan advokasi. Prinsipnya, anak-anak tetap harus mendapat pembinaan, bukan hukuman yang merusak masa depan mereka," tambahnya.


Berdasarkan data resmi Polda Jateng pada Selasa 2 Agustus 2025, total yang diamankan dalam aksi anarko di seluruh Jawa Tengah sebanyak 1.747 orang. Dari jumlah itu, 687 orang dewasa dan 1.058 anak-anak.


Mayoritas yang diamankan akhirnya dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan. Namun, puluhan orang tetap diproses hukum karena diduga menjadi provokator maupun pelaku utama penyerangan.


Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, bersama aparat dan dinas terkait, sepakat bahwa penanganan anak-anak yang terlibat harus lebih mengedepankan pembinaan dibanding penghukuman.

Ema menegaskan, DP3AP2KB Jateng bersama instansi lain akan terus mengawal agar anak-anak ini tidak semakin tersisih di masyarakat.


"Kami berpesan agar semua pihak berhenti menyebarkan wajah anak-anak ini. Yang dibutuhkan sekarang adalah pembinaan, bukan mempermalukan mereka di ruang publik," tegasnya.


Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari, saat menjadi pembicara dalam Journalism Fellowship on CSR 2025. 


Ia menekankan pentingnya wartawan mematuhi Peraturan Dewan Pers No. 1/PERATURAN-DP-II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.


Menurut Nurcholis, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan menetapkan aturan perlindungan lewat UU No. 23 Tahun 2002. Dalam aturan itu, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.


"Identitas anak adalah sesuatu yang mutlak harus dilindungi. Misal anak korban, anak pelaku, maupun anak saksi itu harus dilindungi identitasnya dan alamat sekolah. Nama, foto, alamat rumah, hingga informasi keluarga yang bisa mengarah langsung pada identitas anak tidak boleh dipublikasikan," ujar Nurcholis.


Dalam praktik jurnalistik, wartawan dilarang mengungkapkan identitas anak, terutama jika anak tersebut diduga, disangka, atau bahkan didakwa melakukan tindak pidana. Pemberitaan yang terbuka justru bisa memperburuk kondisi psikologis anak dan melanggar hak perlindungannya.


"Pemberitaan anak harus mampu menumbuhkan harapan, bukan trauma. Wartawan dituntut bijak dalam memilih diksi dan angle berita," tambah Nurcholis.


Berdasarkan catatan Dewan Pers per 30 Juni 2025, tercatat 625 pengaduan masyarakat terhadap wartawan, dengan 424 kasus berhasil diselesaikan. Angka ini sedikit menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai 678 pengaduan dengan 667 kasus diselesaikan.


Di tengah derasnya arus informasi digital, pemberitaan tentang anak semakin rawan disalahgunakan. Foto, video, atau identitas anak yang tersebar di media massa dan media sosial dapat menimbulkan stigma negatif jangka panjang.


Para pegiat media diingatkan agar selalu menimbang dampak psikologis terhadap anak. Bukan hanya dari sisi berita kriminal, tetapi juga saat menyoroti isu pendidikan, kesehatan, hingga keseharian anak-anak.


"Wartawan punya peran besar membangun masa depan anak bangsa lewat pemberitaan yang mendidik, bukan merusak. Inilah semangat jurnalisme ramah anak yang perlu terus kita dorong," pungkas Nurcholis.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube