DEMAK — Pemerintah Kabupaten Demak resmi mengumumkan pengangkatan 2.433 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Jumlah tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mencakup formasi tenaga pendidik, kependidikan, kesehatan, hingga pelaksana teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak, Herminingsih, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat merupakan mereka yang sudah masuk dalam database dan mengikuti proses pengadaan CASN sebelumnya.
“Untuk P3K paruh waktu, formasi tersebar di semua OPD. Ada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga operator layanan operasional. Yang tidak diusulkan hanya yang sudah tidak aktif, seperti meninggal atau tidak bekerja lagi di Pemkab Demak,” terang Hermin saat ditemui di Kantornya, Jumat (12/9/2025).
Dari total 2.456 honorer, sebanyak 23 orang tidak diusulkan karena sudah tidak memenuhi syarat.
Herminingsih menambahkan, pengangkatan P3K paruh waktu ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, meski masih ada kendala keterbatasan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
“Istilah paruh waktu ini hanya penyebutan. Tugasnya sama dengan P3K penuh, yang membedakan hanya penggajiannya. Untuk paruh waktu, penghasilan disesuaikan dengan kemampuan daerah, minimal sama dengan gaji honorer sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, Herminingsih juga menyampaikan adanya perpanjangan waktu pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K paruh waktu selama tujuh hari. Awalnya batas waktu hanya sampai 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
“Sesuai surat dari BKN yang baru kami terima hari ini, pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan NIP diperpanjang tujuh hari,” ujarnya.
Ke depan, para tenaga P3K paruh waktu masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi P3K penuh melalui hasil tes CASN tahun 2024 yang sudah dilaksanakan. Status mereka akan dilaporkan ke BKN untuk perubahan lebih lanjut.