SEMARANG — Dugaan pelanggaran prosedur dalam tender proyek pengaspalan senilai Rp11 miliar di Kota Semarang berbuntut panjang. Perusahaan kontraktor CV Dunia Indah Jaya resmi mengajukan sanggah banding kepada Pokja Pemilihan Barang/Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang.
Langkah itu tertuang dalam surat bernomor 001/SANGGAHAN-BANDING/CV.DIJ/XI/2025 tertanggal 9 November 2025.
Dalam sanggah banding tersebut, perusahaan menilai ada ketidaksesuaian dalam proses evaluasi tender proyek pekerjaan pengaspalan (AC-WC) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar.
Direktur CV Dunia Indah Jaya, Wahyudi Budi Santoso, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi dokumen penawaran yang dilakukan Pokja.
“Hasil evaluasi tidak sejalan dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan maupun aturan yang berlaku,” ujarnya.
Koordinator proyek, Fajar Ari Yahya menambahkan Pokja tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap dokumen penawaran peserta, terutama terkait pengalaman dan kepemilikan peralatan.
“Kami mengikuti tender dengan penawaran Rp11,057 miliar dan berada di urutan pertama secara harga. Namun yang ditetapkan menang justru urutan ketiga, yaitu CV Workaholic Indonesian Strategic,” ungkap Fajar saat ditemui di Balaikota Semarang Senin (10/11/2025).
CV Dunia Indah Jaya juga menyoroti pemenang tender yang diduga belum memenuhi syarat administratif.
Perusahaan pemenang disebut baru berdiri pada Desember 2024, sehingga belum memenuhi ketentuan masa berdiri minimal satu tahun serta belum memiliki pengalaman kerja sejenis.
Menurut Fajar, Pokja menilai kepemilikan dump truk milik CV Dunia Indah Jaya tidak sah, padahal perusahaan memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.
Klarifikasi kepemilikan alat disebut tidak pernah dilakukan sebelum keputusan dikeluarkan.
“Kami sudah melampirkan jaminan sanggah banding dan dokumen pendukung. Jika diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, indikasi penyimpangan dalam proses tender tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak merugikan publik dan dunia usaha.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Semarang, Huda Iskandar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sanggah banding tersebut dengan berkoordinasi bersama Pokja terkait.
“Kami pastikan proses evaluasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi.