SALATIGA — Menjelamg digelarnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Gugatan class action yang diajukan para anggota Koperasi BLN terkait sengketa dana senilai Rp 3,1 triliun, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Sebagai informasi, putusan Class Action diajukan anggota Koperasi BLNBLN di 'dog' Majelis Hakim, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Ditolaknya Class Action BLN oleh PN Salatiga, direspon salah satu Kuasa Hukum Anggota Koperasi BLN yakni Ibnu Rosyadi.
Menurut Ibnu Rosyadi, Gugatan yang diajukan pihaknya sebagai pemohon dinyatakan tidak masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 yang mengatur tentang acara gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Dikonfirmasi wartawan pada Mingg 10 Agustus 2025, Ibnu mengklaim Koperasi BLN memiliki sekira 40.000 anggota yang tercatat di 24 kantor cabang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun.
"Mereka ini merasa dirugikan setelah ada konversi program dari Sipintar ke Sijangkung sejak 17 Maret 2025, karena perhitungan bunga dan pengembalian modal awal tidak sesuai kesepakatan," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, sebelum masuk ke pokok perkara, ada pemeriksaan pendahuluan terakhir. Menurut pertimbangan Majelis Hakim yang menyilangkan perkara Class Action BLN, Gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal karena terganjal aturan detail mengenai ganti rugi dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Pertimbangan majelis hakim mengacu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 Pasal 3 huruf F, karena menyangkut ganti rugi harus dijelaskan secara detail, secara jelas dan juga termasuk pendistribusiannya," tandasnya.
Ibnu mengakui, pihaknya kesulitan mencari data secara detail. Kuasa Hukum BLN baru mendata 20.175 anggota dari 40.000 yang diklaim pengurus BLN.
"Data ini untuk mendukung pendistribusian ganti rugi kepada anggota BLN jika gugatan class action diterima. Dan sejauh ini, kuasa hukum telah mencari data terkait anggota Koperasi BLN," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Ibnu, gugatan perwakilan kelompok atau class action No. 44/Pdt.G/2025/PN.Salatiga dinyatakan dihentikan.
"Kami memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan menentukan upaya hukum selanjutnya," ujarnya.
Terpisah, Humas PN Salatiga Jefri Bimusu coba dikonfirmasi Wartawan Disway Jateng melalui pesan Whatsapp (WA), Senin 11 Agustus 2025 pada pukul 13.54 WIB. Baik pesan WA dan Telpon WA pun tak ada tanggapan.
Sebagai informasi, gugatan Class Action Koperasi BLN berawal dari keputusan sepihak pengelola koperasi tersebut, seiring dikeluarkannya surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Si Pintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Dan rencananya, Koperasi BLN akan menggelar RAT yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 pukul 08.00 hingga selesai yang dipusatkan di Gedung Warastratama di Jalan Adisucipto kerten Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Kebeneran pelaksanaan RAT ini diamini Kuasa Hukum Koperasi BLN, Muh Sofyan.