UNGARAN — Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Semarang tidak naik.
Penegasan ini buntut dari isu berkebang bahwa PBB di Kabupaten Semarang mengalami kenaikan hingga 400 persen.
Bahkan, ia memastikan jika PBB di Kabupaten Semarang justru mengalami penurunan.
"Tapi secara umum, kami Pemkab tidak menaikkan justru ada yang turun, tetap, (kalai ada) naik karena ada kenaikan NJOP, " kata Ngesti Nugraha, di Ungaran, Rabu 13 Agustus 2025.
Ngesti juga menjabarkan, jumlah Nomor Obyek Pajak(NOP) di Kabupaten Semarang adalah 775.009.
Kemudian yang mengalami penurunan 13.912. Artinya PBB tahun 2025 turun. Jumlah NOP yang tetap 715.120, dan yang naik jumlahnya 45.977.
Dan kalau pun ada kenaikan, diakuinya, dasar kenaikannya ada pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di masing-masing wilayah
Terkait kenaikan NJOP yang nantinya berimbas pada kenaikan PBB, pemerintah daerah juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang keberatan. Ia mempersilahkan mengajukan surat kepada bupati atau kepala BLUD akan kami kaji dan berikan keringanan
"Jadi dengan adanya kenaikan NJOP, lanjut dia, setelah dihitung akan berpengaruh terhadap naiknya PBB," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Semarang juga melihat dasari adanya Zona Nilai Tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Semarang.
"Jadi ada yang turun khususnya untuk lahan produksi tanam dan ternak," imbuhnya.
Ia juga mencontohkan, jika tanah yang ada di pinggir jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan wilayah berkembang misalnya yang ada perumahan klaster baru contohnya Panarama Tuntang, perumahan Banyu Bening yang ada di jalan lingkar Ambarawa.
Kemudian, lanjut Ngesti, ada tanah yang sebelumnya masuk kawasan industri, kemudian dibeli investor dijadikan satu menjadi HGB itu termasuk NJOP nya naik apalagi di atasnya ada bangunan.
Ngesti memastikan, pemberian keringanan dapat diberikan kepada kelompok-kelompok ditengah masyarakat.
Seperti, lansia, veteran, pensiunan akan diberikan keringanan hingga 50 persen.
"Kemudian yang lahannya terserang wabah yang ada di Banyubiru, Jambu yang beberapa waktu lalu ada serangan hama tikus juga diberikan keringanan hingga 50 persen. Artinya kami melihat kondisi yang ada di masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, diinformasikan, Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kaget saat menerima Surat PBB tahun 2025. Nilai yang harus dibayarnya melonjak lebih dari 400 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, PBB rumahnya sekitar Rp161.000. Tahun ini, nilainya mencapai Rp 872.000.