Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Belum Kantongi Izin, DPRD Semarang Desak Max Ride Hentikan Operasionalisasinya

IZIN - DPRD Kota Semarang mendesak operator Max Ride untuk segera menghentikan operasionalisasinya
karena belum memiliki izin dari Pemkot Semarang. (ist.)

SEMARANG — Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Melly Pangestu, meminta agar layanan transportasi Max Ride menghentikan sementara kegiatan operasionalnya di wilayah Kota Semarang. 


Permintaan ini disampaikan lantaran hingga kini perusahaan transportasi berbasis kendaraan roda tiga tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun provinsi.


Melly mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, diketahui bahwa Max Ride belum mendapatkan izin operasional yang sah. Bahkan, pihak Provinsi Jawa Tengah juga belum mengeluarkan izin beroperasi bagi layanan tersebut.


“Saya sudah konfirmasi ke Dishub, dan ternyata Max Ride memang belum memiliki izin baik dari Kota Semarang maupun dari Provinsi Jawa Tengah. Jadi, kalau belum berizin, seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi,” ujar Melly, Senin 20 Oktober 2025.


Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menambahkan, sejumlah daerah lain di Indonesia sudah mengambil langkah serupa dengan meminta Max Ride menghentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi syarat perizinan. 


Ia pun mendorong agar Pemkot Semarang melakukan langkah yang sama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.


“Beberapa kota lain sudah menghentikan sementara aktivitas Max Ride. Saya harap di Semarang juga begitu, menunggu sampai seluruh izin resmi diterbitkan,” tegasnya.

Menurut informasi yang diterima Melly, saat ini terdapat sekitar 50 unit armada Max Ride yang beroperasi di Kota Semarang. Ia juga menyarankan agar Dishub segera memanggil pihak perusahaan guna melakukan klarifikasi mengenai status legalitas dan kelengkapan administrasi kendaraan.


“Saya minta Dishub memanggil manajemen Max Ride agar status perizinannya jelas. Kalau memang belum ada izin resmi, sebaiknya operasional dihentikan dulu hingga semua persyaratan terpenuhi,” imbuhnya.


Selain masalah perizinan, Melly juga menyoroti aspek legalitas kendaraan roda tiga yang digunakan Max Ride. Menurutnya, masih terdapat ketidakjelasan mengenai kategori SIM pengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan tersebut.


“Ini juga perlu diperhatikan karena kendaraan yang digunakan beroda tiga. Belum ada aturan pasti apakah pengemudinya harus memakai SIM C atau SIM A, jadi berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.


Melly menegaskan bahwa DPRD Kota Semarang tidak menolak kehadiran layanan transportasi alternatif seperti Max Ride. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan aspek keselamatan sebelum beroperasi secara penuh.


“Kami tidak melarang, hanya mengingatkan agar semua berjalan sesuai regulasi. Selama belum ada izin resmi, sebaiknya tidak dulu beroperasi agar situasi di lapangan tetap tertib dan kondusif,” pungkas Melly.(SUL)

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube