SEMARANG — Kantor Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan 9 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai barang ditaksir Rp11,3 miliar dan potensi kerugian negara Rp8,2 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Balai Kota Semarang dan disaksikan jajaran Bea Cukai, Pemkot Semarang, serta instansi terkait.
Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, pihaknya telah melakukan 161 kali penindakan. Dengan rincian 110 penindakan rokok ilegal, 45 penindakan MMEA ilegal, 6 penindakan barang lainnya
“Jumlah penindakan rokok naik 43 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada 2024 hanya 77 penindakan, sementara tahun ini mencapai 110 kali hingga Juli,” jelas Syuhadak, Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut Syuhadak, jumlah barang hasil penindakan (BHP) yang diamankan juga meningkat signifikan. Jika tahun 2024 tercatat 7,47 juta batang rokok ilegal, maka tahun 2025 melonjak menjadi 15,87 juta batang rokok ilegal.
Selain itu, untuk memberi efek jera, tujuh kasus telah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana cukai. Sementara itu, empat kasus dikenakan sanksi administrasi ultimatum remedium.
Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan tahun 2024 dan sebagian dari 2025, antara lain 6.212.232 batang rokok ilegal (tahun 2024), 225 gram tembakau iris, 8.649 liter MMEA ilegal, 4 unit telepon genggam ilegal, 809.780 batang rokok (tahun 2025), 881 liter MMEA ilegal (tahun 2025).
“Total nilai barang mencapai Rp11,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp8,2 miliar dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok,” ungkap Syuhadak.
Seluruh barang bukti tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Syuhadak menyebut modus peredaran rokok ilegal kini semakin beragam. Jika sebelumnya menggunakan mobil kecil, kini peredaran dilakukan dengan truk besar. Salah satu penindakan terbesar bahkan dilakukan di Tol Banyumanik Semarang.
Wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang sendiri meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Demak, Kendal, dan Grobogan.
Kegiatan pemusnahan ini juga didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2025.
“Alokasi DBHCHT di Kota Semarang mencapai Rp24,6 miliar. Sebagian digunakan untuk mendukung kegiatan penindakan hukum seperti pemusnahan barang ilegal ini,” tegas Syuhadak.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesehatan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, mengapresiasi langkah Bea Cukai.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi lebih dari 7 juta batang rokok ilegal, 225 gram tembakau iris, 9.500 liter MMEA, serta sejumlah barang lain seperti telepon genggam. Ini merupakan upaya nyata menegakkan hukum,” ujarnya.
Menurut Hernowo, pemusnahan tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang berbahaya. “Selain itu, langkah ini juga menjaga iklim usaha tetap sehat dan kondusif,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Semarang menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran rokok dan minuman ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk ilegal tanpa pita cukai resmi,” pungkas Syuhadak.