DEMAK — Kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Jamal Abid, membantah adanya yayasan baru yang didirikan melalui notaris di Surabaya.
Menurutnya, yayasan yang ada sekarang merupakan kelanjutan dari Yayasan Sunan Kalidjogo yang berdiri tahun 1999, lalu berganti nama menjadi Yayasan Sunan Kalijaga pada 2003.
Jamal menjelaskan, sertifikat tanah yang disengketakan tercantum nama tertentu sebagai bagian dari proses administrasi pada 1999, yang saat itu belum seketat sekarang.
Namun, legalitas kepemilikan Yayasan Sunan Kalijaga didukung akta pendirian, risalah resmi, serta putusan pengadilan, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 107/PTUN-JKT yang menyatakan Krisnaedi tidak memiliki legal standing sebagai penggugat dan bukan lagi pengurus yayasan.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan pencurian sertifikat tanah wakaf yang dialamatkan kepada kliennya adalah tidak benar. Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan pihak yayasan murni untuk mengamankan aset wakaf sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Apa yang disampaikan Raden Kristiawan Saputra sudah benar dan beralasan. Klien kami tidak melakukan pencurian. Itu adalah kantor Kasepuhan yang sah secara legalitas,” tegas Jamal, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, meski menghormati proses penyidikan di Polres Demak, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar, dengan mengacu pada pasal 311 KUHP dan 390 KUHP tentang berita bohong dan fitnah.
“Pengambilan sertifikat bertujuan mengamankan aset wakaf dan menyesuaikannya dengan regulasi terbaru pemerintah,” ujar Jamal.