Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Yayasan Sunan Kalijaga Tegas Bantah Tuduhan Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf

Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (kanan) Pembina Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (tengah) dan Pengacara Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (kanan) dalam konfrensi pers di Sasono Renggo Kadilangu Demak (Foto:Nungki Disway)

DEMAK — Yayasan Sunan Kalijaga Tegas Bantah Tuduhan Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf


Demak – Ketua Yayasan Sunan Kalijaga, Kristiawan Saputra, didampingi Ketua Pembina HR. Muhammad Cahyo Imam Santoso dan kuasa hukum Jamal Abid, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencurian sertifikat tanah wakaf yang saat ini ramai diberitakan.


Pihaknya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan seluruh proses pengambilan sertifikat dilakukan secara sah.


“Kami menolak tuduhan pencurian itu. Secara legalitas, kepemilikan, dan bukti fisik, sertifikat tersebut sah milik Yayasan Sunan Kalijaga yang merupakan kelanjutan dari Yayasan Sunan Kalidjogo tahun 1999,” tegas Kristiawan dalam konferensi pers di Kasepuhan, Sabtu (9/8/2025).


Ia menjelaskan, Yayasan Sunan Kalidjogo didirikan pada 1999 oleh Raden Rahmat sebagai Ketua, Kris Naidi sebagai Sekretaris, dan Anggani Sujono sebagai Bendahara. Pada 2003, nama yayasan berubah menjadi Yayasan Sunan Kalijaga dengan kepengurusan baru. Namun, sejak perubahan itu hingga 2017, yayasan tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana aturan organisasi.


Perselisihan bermula ketika Agus Suprianto mendirikan yayasan baru pada 2017 dengan nama yang mirip, yakni Yayasan Sunan Kalidjogo. Sejumlah proses hukum pun terjadi, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. 

“Hasilnya, seluruh gugatan pihak mereka kalah di semua tingkat peradilan, termasuk di PTUN,” jelas Kristiawan.


Terkait pengambilan sertifikat, Kristiawan menegaskan bahwa hal itu dilakukan demi mengamankan aset yayasan di kantor resmi yang berada di komplek terminal. 


“Kami khawatir sertifikat disalahgunakan karena ada kunci brankas yang tidak dikembalikan oleh pihak sebelumnya. Pengambilan dilakukan siang hari, disaksikan pihak terkait, bukan sembunyi-sembunyi,” ujarnya.


Kuasa hukum yayasan, Jamal Abid, menambahkan bahwa sebelum adanya Undang-Undang Yayasan, Yayasan Sunan Kalidjogo tahun 1999 sudah terdaftar di pengadilan negeri, sehingga legalitasnya sah. 


“Jadi tidak ada unsur pencurian. Yang kami lakukan adalah langkah pengamanan aset,” tegasnya.


Pihak yayasan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube