Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bandingnya Ditolak, Aipda Robig Dipecat

DIPECAT - Aipda Robig saat di PN Semarang saat mengikuti sidang penembakkan siswa SMK. (umda/disway jateng)

SEMARANG — Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian RI.


Keputusan itu diambil setelah majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukannya.


Sidang banding kode etik digelar secara tertutup di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis (14/8/2025), dipimpin Kabidkum Kombes Rio Tangkari dengan anggota Kombes Fidel (Itwasda), Kombes Hendry (Propam), dan Kompol Edi Hartono.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan putusan tersebut.


“Pengajuan banding Aipda Robig ditolak oleh hakim sidang utama,” ujarnya.


Ia menambahkan, proses administrasi PTDH kini dilanjutkan oleh Propam dan Bidang Hukum Polda Jateng.


“Bidkum akan membuat surat ke SDM Polda Jawa Tengah, lalu SDM menerbitkan penetapan PTDH.

Sambil menunggu surat itu ditandatangani Kapolda, yang bersangkutan masih menerima 75 persen gaji pokok,” jelas Artanto.


Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, menyambut lega keputusan tersebut.


“Saya dan keluarga korban merasa plong. Polisi penembak Gamma dipecat. Ini pelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru ke rakyat,” tegasnya.


Menurut Zainal, PTDH dijatuhkan karena Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, hingga menewaskan Gamma, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.


“Tidak ada kondisi nyawa terancam, korban juga tidak melawan. Ini murni sewenang- wenang, maka putusannya maksimal,” katanya.


Zainal menegaskan, putusan PTDH tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap.


“Tok… tok… Robig sudah dipecat,” ucapnya

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube