Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Terbukti Korupsi SIHT Kudus, Rini Kartika Hadi Dipecat sebagai ASN

Inilah wajah Rini Kartika Hadi oknum pejabat Pemkab Kudus yang korupsi.

KUDUS — Perwajahan Pemkab Kudus kembali tercoreng dengan ulah oknum pejabatnya yang tersandung kasus korupsi.



Yang mengejutkan, pejabat yang bersangkutan adalah seorang wanita yang tak lain mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperinkop UKM) Kudus.



Rini Kartika Hadi Ahmawati, demikian nama oknum pejabat yang kini resmi menyandang terpidana kasus korupsi dalam proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) miliaran Rupiah.



Tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan itulah yang mengantarkan Rini mendekam di Rumah Tahanan.



Meski kejahatannya telah merugikan keuangan negara, namun tak sebanding dengan vonis yang diterima Rini.



Rini diganjar vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang pada 1 September 2025 lalu.



Kini Rini juga dipastikan dipastikan bakal dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).



Kabar pemecatan atau pemberhentian Rini Kartika Hadi sebagai ASN pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kepegawaian, Kependidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno.



Putut menyebut bahwa vonis Pengadilan Negeri Semarang tersebut, menjadi dasar hukum untuk memproses pemberhentian Rini sebagai ASN di lingkup Pemkab Kudus.



“Kalau pidana umum dengan hukuman di bawah dua tahun masih bisa dipulihkan sebagai ASN. Tapi untuk tindak pidana korupsi sanksinya jelas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN, ” tandas Putut.



Pihak BKPSDM Kudus, kata Putut, sedang menunggu salinan resmi putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Semarang atas terpidana yang bersangkutan.



Setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima, imbuh Putut, maka BKPSDM Kudus segera menindaklanjuti dengan prosedur pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN sesuai regulasi.



“Kami belum tahu apakah (Rini Kartika Jadi) ada banding atau tidak. Begitu surat inkrah turun, langsung kami proses,” cetus Putut.


Meski sudah divonis hukuman kurungan penjara 1,5 tahun, sambung Putut, RKHA masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN hingga September 2025.



Hal itu mengacu pada aturan bahwa PNS yang berstatus terdakwa di meja Pengadilan, tetap berhak atas sebagian gaji yang bersangkutan sebelum ada keputusan pemberhentian tetap dari ASN.



“Saat ini beliau (Rini Kartika Jadi) masih terima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak itu otomatis gugur,” ucap Putut.



Kasus korupsi yang menjerat RKHA bermula dari proyek pembangunan SIHT. Dalam sidang, Rini Kartika Jadi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.



Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Rini Kartika Hadi bersalah sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.



Putut menegaskan, langkah tegas pemecatan tidak hormat harus menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tidak melakukan korupsi.



“Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” pungkasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus tentu membuat geger masyarakat di kabupaten setempat. 



Ironisnya lagi, kasus korupsi miliaran rupiah yang terjadi di Kota Kretek ini menyeret nama seorang pejabat perempuan ASN di lingkup Pemkab Kudus.



Dia adalah Rini Kartika Hadi Ahmawati yang kini jadi tersangka, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.



Rini resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bersamapa empat tersangka lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara miliaran Rupiah, pada Selasa (4/3/2025). 



Proyek yang ditangani Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM Kudus itu, diduga merugikan negara hingga Rp 5,35 miliar. Selain berperan sebagai PPK, Rini juga menjabat sebagai Kepala Disnakerprinkop Kudus.