Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bahas Situasi Pati, Gubernur Jateng Minta Hormati Proses Angket DPRD

PATI - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin rapat terbatas bersama Forkopimda Jateng di kantornya
Kamis 14 Agustus 2025. (humas pemprov jateng for disway jateng)

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin rapat terbatas bersama Forkopimda Jateng di kantornya, Kamis 14 Agustus 2025, membahas perkembangan situasi pascaaksi unjuk rasa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025.


Pertemuan itu bertujuan memastikan pelayanan pemerintahan dan roda perekonomian di Pati kembali berjalan normal.


Ahmad Luthfi menjelaskan, Pemprov Jateng telah menurunkan tim ke Pati untuk memantau perkembangan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.


“Biro Otonomi Daerah, Biro Ekonomi, hingga Asisten Ekonomi dan Pembangunan sudah turun memberikan dukungan agar perekonomian dan investasi di Pati tetap bergerak.


Kesra juga melakukan koordinasi lintas sektoral dan dengan tokoh masyarakat untuk meredam ketegangan. Dinas Kesehatan pun diterjunkan agar layanan kesehatan tidak terganggu,” ungkapnya.


Selain itu, Pemprov Jateng juga berkoordinasi dengan Kemendagri yang telah mengirimkan tim, termasuk Irjen, ke Pati untuk memantau langsung kondisi lapangan.


Menurut Luthfi, peristiwa di Pati menjadi pelajaran penting bagi kepala daerah lain agar lebih peka terhadap dinamika di wilayah masing-masing.


Ia mengungkapkan, polemik di Pati berawal dari surat Sekda Pati kepada Pemprov Jateng pada 12 April 2025 untuk verifikasi.

Rapat bersama pada 22 April 2025 menghasilkan tiga rekomendasi: menunjuk pihak ketiga untuk asistensi atau kajian, tidak membebani masyarakat, dan menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan daerah.


Laporan atas rekomendasi tersebut seharusnya disampaikan dalam waktu satu minggu, namun hingga kini kajian belum rampung.


“Ini jadi teguran agar ke depan tidak terulang. Apalagi kebijakan kenaikan PBB sudah dicabut, tinggal pembinaan,” jelasnya.


Terkait desakan pemakzulan bupati, Luthfi menegaskan bahwa prosesnya sepenuhnya berada di ranah DPRD Pati.


“Semua aspirasi masyarakat sudah diwadahi DPRD. Paling lambat dalam 60 hari, hasilnya akan kita ketahui bersama. Ini proses konstitusional yang harus transparan. Kewenangan ada di DPRD, bukan Pemprov,” tegasnya.


Rapat terbatas tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Sekda Sumarno, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo,


Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin Darojat, Kajati Jateng Hendro Dewanto, Kepala BIN Daerah Jateng Brigjen Pol Harseno, Ketua Pengadilan Tinggi Jateng Mochamad Hatta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jateng Rokhanah.