SALATIGA — Aipda Ika Fajar Mulyanto, S.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin SPKT Polres Salatiga, dipecat dari keanggotaanya di tubuh Polri, Senin 7 Juli 2025.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, melalui Upacara di pimpin sendiri, Kapolres Salatiga AKBP Veronica S.I.K., S.H., M.Si.
PTDH dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran berat yang mencederai kehormatan dan martabat Institusi.
Aipda Ika Fajar Mulyanto terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Dalam Upacara itu, Kapolres mencoret dengan tanda silang di foto Aipda Ika Fajar Mulyanto yang tidak hadir secara langsung atau absensia.
Ada pun, tanda silang merah pada foto yang bersangkutan sebagai simbolisasi pelepasan kedinasan dari anggota Polri.
Upacara diikuti Wakapolres Salatiga Kompol R. Arsadi KS, S.E., M.H., Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Salatiga.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjaga marwah organisasi.
"Upacara ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menegakkan aturan dan disiplin," tandasnya.
Kapolres mengaku sangat berat dengan keputus PTDH, namun harus diambil demi menjaga kehormatan, kepercayaan publik, serta marwah Polri.
"Saya berharap seluruh anggota menjadikannya pelajaran untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas," tegas AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si.
Kapolres kembali mengingatkan pentingnya setiap anggota menghindari pelanggaran sekecil apapun demi tetap menjadi insan Bhayangkara yang dipercaya masyarakat.