Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Advokat Adi Utomo Surati Kejagung, Minta Jaksa Agung Periksa JPU di Kejari Ambarawa

Advokat Adi Utomo saat menunjukkan surat aduanya untuk Jaksa Agung dikantornya. Foto : Erna Yunus Basri

UNGARAN — Advokat muda asal Salatiga Nur Adi Utomo melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa ke Jaksa Agung Republik Indonesia. 


Surat pengaduan ber-Kop Kantor Hukum Adi Utomo & Partners Jl. Halmahera 1 No.118, Kel.Tegalrejo, Kec.Argomulyo Kota Salatiga Hp: 08567426909 / 08119998299 | Email: adiram99@yahoo.com itu, ditujukan juga kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Jakarta. 


Surat dengan Nomor 0015 AU.Pengaduan/XI/2025 menyertakan 1 (satu) Berkas Surat Kuasa. 


Dalam keterangannya, Surat Pengaduan itu perihal Pengaduan Atas Perilaku Dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara NO. 166/Pid.Sus/2025/PN Ungaran. 


"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Nur Adi Utomo, S.H., Muhammad Edi, S.H., Dimas Faizal Anwar, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum ADI UTOMO & PARTNERS, bertindak untuk dan atas nama Klien kami :  

Nama       : KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO  

Status       : Terdakwa dalam Perkara No. 166/Pid.Sus/2025/PN Unr 

Melalui surat ini, kami mengajukan LAPORAN PENGADUAN kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan atas perilaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang menangani perkara a quo, yang kami nilai telah melanggar Kode Perilaku Jaksa dan mencederai rasa keadilan," demikian bunyi surat pengaduan dibuat Adi Utomo. 


Adi Utomo juga menyertakan pula sejumlah fakta-fakta yang dianggapnya ketidakprofesionalan dalam kasus ditangani JPU terkait. 


Diantaranya, Obstruksi Terhadap Upaya Penggalian Kebenaran Materiil (Menghalangi Pembelaan). Bahwa JPU di persidangan menunjukkan sikap arogan dan menghalang-halangi (obstruction of defense) upaya kami menggali kebenaran. 


JPU terus-menerus memotong pertanyaan Penasihat Hukum dengan interupsi "Keberatan" yang tidak berdasar hukum, padahal pertanyaan kami relevan dan sopan. 


"Tindakan JPU ini menunjukkan sikap yang tidak patut dan cenderung menghalang-halangi (obstruktif) upaya kami selaku Penasihat Hukum untuk menggali kebenaran materiil," ungkap Adi Utomo dalam suratnya. 


Ia juga menjabarkan, tindakan JPU yang terus-menerus melakukan interupsi dengan menyatakan "Keberatan" pada saat kami mengajukan pertanyaan kepada saksi maupun Terdakwa. 


Padahal, lanjut dia, pertanyaan yang diajukannya sebagai Kuasa Hukum masih berada dalam koridor pembuktian dan relevan dengan dakwaan. 


"Pertanyaan kami tidak bersifat menjerat, menekan, atau menyudutkan saksi/Terdakwa secara tidak patut. Upaya kami semata-mata bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana (to make light of the crime) demi kepentingan keadilan," terangnya. 


Sikap JPU yang demikian, dinilai Adi Utomo, telah mencederai prinsip fair trial (peradilan yang jujur dan adil) dan melanggar hak Terdakwa untuk melakukan pembelaan diri seluas-luasnya sebagaimana dijamin oleh KUHAP. 


Fakta lainnya, Tuntutan Yang Tidak Berdasarkan Hati Nurani Dan Mengabaikan Pedoman Kejaksaan.  

"Bahwa JPU menuntut Klien kami 8 (delapan) tahun penjara dengan menerapkan pasal pengedar (Pasal 114), padahal fakta persidangan jelas membuktikan Klien kami adalah korban penyalahgunaan (Pasal 127) dengan peran pasif. Bahwa oleh karena tuntutan 8 tahun penjara sangatlah tidak proporsional (disproportional) dan melukai rasa keadilan," paparnya. 


Ia pun menjabarkan, bahwa Kliennya memiliki peran pasif (hanya sebagai pengemudi yang diajak),  Kliennya tidak pernah menyentuh, menguasai, atau membuang barang bukti,  Kliennya pun disebutkan Adi belum pernah dihukum. 


"Menuntut seseorang yang pasif dan menjadi korban adiksi dengan hukuman yang setara dengan pengedar/bandar adalah bentuk kesewenang-wenangan dalam penggunaan kewenangan penuntutan (abuse of prosecution power),'' katanya

 

Menurutnya, tuntutan ini sangat eksesif, bernuansa balas dendam (retributive), dan bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 yang mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif bagi penyalah guna narkotika. ''JPU telah gagal melihat sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum," terangnya. 


Fakta lainnya, disebutkan Adi,  Paradigma Penuntutan Yang Retributif Dan Mengabaikan Asas Rehabilitatif Bahwa Tuntutan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun yang diajukan JPU terhadap Klien kami sangatlah tidak mencerminkan tujuan hukum pidana modern. 


JPU menurut Adi, terkesan menjadikan hukum pidana sebagai alat pembalasan dendam (retributive justice) semata, tanpa melihat sisi kemanusiaan dan tujuan pemidanaan itu sendiri. 


Fakta persidangan (bahkan yang diakui dalam Surat Tuntutan JPU) jelas menunjukkan bahwa motif Klien kami adalah karena adiksi/ketergantungan dan keinginan untuk menggunakan Narkotika (Pasal 127). Namun, JPU menutup mata terhadap fakta tersebut dan memaksakan penerapan pasal "keranjang sampah" (Pasal 114) dengan ancaman hukuman maksimal. 


Sikap ini dinilai Adi, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Narkotika dan Pedoman Kejaksaan Agung yang seharusnya mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif bagi korban penyalahgunaan Narkotika, bukan pemenjaraan yang membinasakan masa depan. 


Fakta berikutnya, Adi Utomo menyampaikan juga terkait Ketidakprofesionalan Dalam Analisis Fakta Hukum. Dimana, ia melihat JPU memaksakan dakwaan tanpa melihat fakta mens rea (niat jahat) yang sebenarnya terungkap di persidangan. Hal ini menunjukkan ketidakcermatan (unprofessional conduct) yang berpotensi menyebabkan miscarriage of justice (peradilan sesat) bagi warga negara yang tidak bersalah. 


Atas dasar-dasar itulah, Adi Utomo memohon kepada Jaksa Agung RI sering menyerukan agar Jaksa menggunakan hati nurani dan tidak mendzalimi rakyat kecil. 


"Kami memohon kepada Bapak Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk Segera melakukan EKSAMINASI KHUSUS terhadap penanganan perkara No. 166/Pid.Sus/2025/PN Unr di Kejari Kab. Semarang,  memeriksa JPU yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi,  memberikan atensi agar penuntutan terhadap Klien kami dapat ditinjau ulang demi memenuhi rasa keadilan substantif," tandasnya. 


Sementara, Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengungkapkan jika perkara yang disebutkan Advokat Adi Utomo sampai saat ini masih berproses di persidangan Pengadilan Negeri Ungaran. 


Namun, ia menegaskan jika sejauh ini JPU yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. 


"Sejauh ini JPU telah melaksanakan tugasnya seusai SOP. Apa yang terjadi di tengah persidangan itu sangat wajar, sebuah dinamika dalam persidangan," ujarnya. 


Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube