UNGARAN — Setelah buron 15 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang berhasil membekuk buronan kasus korupsi yang telah dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sang buronan adalah S atau Sabaryanto ditangkap di sebuah Rumah Makan (RM) Condong Raos di Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Jambu Lor, Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Senin 7 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya Hartadi mengatakan, Sabaryanto oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang
telah diputus sejak 15 tahun lalu.
"Terpidana S ini merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 07 Juni 2010 Jo. Putusan PT Nomor 35/Pid/2007/PT Smg tanggal 18 Juni 2007 Jo. Putusan PN Nomor 98/Pid.B/2006/PN.UNG tanggal 03 Oktober 2006," ujar Kajari.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, lanjut dia, terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Yakni, melakukan tindak pidana korupsi serta terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000 subsidair dua bulan kurungan.
Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya Hartadi, proses pengamanan terhadap terpidana S dengan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
"Pengamanan terpidana S dengan mengedepankan sisi humanis," tandasnya.
Menurut dia, penggalangan bersama dengan keluarga terpidana S dan tokoh masyarakat setempat sehingga dapat menggiring terpidana untuk dilakukan penjemputan di sebuah daerah di Kecamatan Jambu.
Kemudian tim gabungan bidang intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari menyerahkan terpidana tersebut kepada Jaksa
Eksekutor di bidang Tindak Pidana Khusus.
"Selanjutnya Jaksa Eksekutor dibidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya terhadap terpidana.
S usai di tangkap, sempat menjalankan pemeriksaan kesehatan di klinik Sari Medika Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.
Setelah itu, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa untuk menjalani masa pidana.