Kebumen — Akibat tertimbun material longsor, seorang penambang emas di kawasan perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, meninggal Selasa, 28 Oktober 2025. Korban diketahui bernama Edi Sutamaji, 47 tahun, warga Grobogan, Jawa Tengah.
Musibah longsor itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area tanah milik Perhutani Petak 70. Korban tengah melakukan aktivitas penggalian di tanah yang diduga mengandung emas. Mendadak tanah di lokasi tambang longsor, setelah diguyur hujan beberapa hari terakhir.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, hujan membuat struktur tanah menjadi labil. Selain faktor alam, lanjutya, minimnya pengamanan di lokasi galian juga menjadi penyebab utama korban tertimbun.
Sementara dari keterangan sejumlah saksi di lokasi mengatakan, warga menemukan korban tertimbun batu dan tanah di bawah tebing setinggi sekitar 50 meter.
“Warga yang ada dilokasi segera mengevakuasi korban. Saat dibawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00, korban dinyatakan meninggal,” ungkap Kompol Faris Budiman, Rabu 29 Oktober 2025 seperti ditulis laman Radar Banyumas.
Hasil pemeriksaan tim Inafis yang saat itu datang ke lokasi bersama Pamapta Polres Kebumen dan Polsek Buayan menunjukkan, korban mengalami luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada. Tak ditemukan tanda kekerasan benda tumpul atau benda tajam.
Tim gabungan dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri mendatangi lokasi kejadian pada malam hari pukul 22.30 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat kerja sederhana seperti ember, serok, cangkul, linggis, dan beberapa karung plastik yang digunakan korban untuk menambang secara manual.
“Dari hasil olah TKP, area tersebut bukan lokasi tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan,” imbuh Kompol Faris.
Pihak kepolisian telah menghubungi pihak keluarga korban terkait peristiwa ini, setelah proses identifikasi selesai. Keluarga yang diwakili Agus Nuryanto menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan perhutani maupun wilayah rawan longsor. Selain berisiko hukum, keselamatan jiwa jauh lebih penting.
Selain itu, Kompol Faris menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia berharap tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.