Banjarnegara — Seorang direktur perusahaan swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Majatengah di Kecamatan Kalibening. Penetapan itu dipublikasikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, Selasa 22 Juli 2025.
Jaksa penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat, menyusul serangkaian penyelidikan dugaan praktik penyalahgunaan dana desa selama tiga tahun berturut-turut. Tersangka adalah AD (52), warga Kecamatan Pagedongan sekaligus Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, AD mulai ditahan pada, Senin 21 Juli 2025 di Rutan Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 9 Agustus 2025 mendatang.
"Dalam hal ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, Selasa 22 Juli 2025.
Penahanan AD mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor: B-101/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Kasus ini bermula dari kerja sama antara BUMDes Majatengah dan perusahaan milik tersangka dalam proyek pembangunan Pertashop unit usaha perdagangan bahan bakar minyak eceran.
Namun, proyek tersebut justru berujung mangkrak. Meski total dana sebesar Rp223 juta telah disetorkan oleh BUMDes secara bertahap sejak 2021 hingga 2023, pembangunan tak kunjung rampung dan fasilitas Pertashop tak dapat difungsikan untuk masyarakat desa.
“Kita menemukan fakta bahwa uang tersebut sebagian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya mengalir ke pihak lain,” ungkap Eka Ilham Ferdiady, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarnegara.
Ferdiady menjelaskan, penyertaan modal dari BUMDes kepada tersangka terdiri dari Rp68 juta pada tahun 2021, Rp50 juta di tahun 2022, dan Rp105 juta pada tahun 2023.
“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang tidak ada aktivitas pembangunan yang berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, potensi pendapatan desa dari usaha BBM itu hilang, dan negara dirugikan,” lanjutnya.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banjarnegara memperkuat temuan jaksa. Dalam Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.2/03/rhs/2025 tertanggal 5 Juni 2025, kerugian negara ditaksir mencapai Rp223 juta jumlah yang sama dengan total modal yang telah disetorkan BUMDes.
AD kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 2 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes, yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan lokal berbasis komunitas. Jaksa menyebut akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.
“Kita masih menggali lebih jauh fakta-fakta yang ada, untuk mengungkap peristiwa pidana secara utuh dan siapa saja yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Ferdiady.