Kebumen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen resmi meluncurkan Geladi Desa (Gerai Layanan Digital di Desa) sebagai inovasi dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan adminduk digital di Kebumen. Program ini hadir untuk menjawab keluhan warga terkait kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan secara langsung di wilayah mereka.
Peluncuran program pelayanan adminduk digital di Kebumen ini ditandai dengan kegiatan bertajuk Pembangunan Komitmen Kepala Desa/Lurah dalam Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang berlangsung di Hotel Mexolie Kebumen, Kamis (18/09/2025).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat R. Agung Pambudi, Kepala Disdukcapil Jamal Darwanto, perwakilan Dinas PMD, Komisi A DPRD Kebumen, serta 23 camat dan 179 kepala desa/lurah se-Kabupaten Kebumen.
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani menegaskan, bahwa pelayanan adminduk digital di Kebumen tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga menyangkut keadilan dan pemerataan akses.
"Ke depan, Pemkab melalui Disdukcapil akan terus mendampingi desa dan kelurahan serta memperkuat pelatihan operator layanan digital," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kebumen, Jamal Darwanto, mengungkapkan bahwa dari total 460 desa dan kelurahan di Kebumen, baru 281 atau 61 persen yang telah menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital di tingkat desa. Sisanya, 179 desa atau 39 persen masih dalam proses atau belum melayani.
"Tiga kecamatan yang seluruh desanya sudah dapat melaksanakan pelayanan adminduk daring adalah Kecamatan Ayah, Padureso, dan Sadang," jelas Jamal.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pelayanan adminduk digital di Kebumen, Disdukcapil menetapkan alur kerja sebagai berikut, yaitu pengajuan oleh desa/kelurahan untuk menjadi pelaksana layanan.
Kemudian penandatanganan komitmen antara Kepala Desa/Lurah, Disdukcapil, dan pemerintah desa, dilanjutkan pelelatihan operator layanan oleh Disdukcapil, implementasi layanan di desa dan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Setiap desa pelaksana diwajibkan memenuhi 11 poin komitmen, termasuk menyediakan petugas dan sarana pelayanan, mengintegrasikan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta menjamin pelayanan gratis dan transparan.
Meskipun peluncuran pelayanan adminduk digital di Kebumen mendapat respons positif, tantangan tetap ada. Di antaranya adalah ketersediaan jaringan internet yang belum stabil di beberapa desa dan kebutuhan akan pelatihan SDM secara berkelanjutan.
Namun demikian, Pemkab Kebumen tetap optimistis bahwa Geladi Desa dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan akses pelayanan dasar bagi warga, khususnya di daerah yang jauh dari pusat kota.
"Dengan sistem yang dibangun bersama dan komitmen yang kuat dari desa, kami yakin pelayanan akan lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran," ungkap Jamal Darwanto.