Kebumen — Ditemukannya tambang emas ilegal di Desa Jladri Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen membuat warganya kuatir. Mereka Warga mengkhawatirkan keberadaannya akan berpotensi merusak lingkungan.
Sebagai upaya preventif, warga pun melaporkan kepada Pemkab Kebumen. Warga berharap instansi terkait segera menindaklanjutinya, usai mendatangi lokasi.
Ketua Gerakan Sadar Lingkungan (GSL) Desa Jladri, Ratimin mengatakan Satpol PP Kabupaten Kebumen sudah meninjau keberadaan tambang emas ilegal tersebut. Dia pun mengapresiasi dan berterima kasih atas respon cepat Pemkab Kebumen.
"Ya, kemarin Satpol PP Kebumen datang. Ada juga yang ke lokasi," katanya.
Ratimin menambahkan Satpol PP Kebumen datang bersama dinas terkait. Tak hanya melihat langsung lokasi tambang, mereka juga menginventarisasi permasalahan yang berpotensi ditimbulkannya.
Adapun untuk keputusan akhirnya, masih akan dikoordinasikan antar instansi terkait.
"Saya tidak minta macam-macam, yang saya dan warga butuhkan, Pemkab melalui dinas terkait menutup tambang tersebut," imbuhnya sebagaimana dikutip dari radar banyumas.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari melalui Kabid Penegakkan Perda (Gakda), Juniadi Prasetyo, membenarkan, pihaknya sudah melihat lokasi tambang.
Namun, belum bisa disampaikan detail "temuan" terkait tambang ini. Sebab, masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk menentukan langkah terbaik.
Adapun temuan tambang ilegal ada di dua lokasi, di Kecamatan Buayan. "Satu di Gondosuli dan sudah ditutup. Untuk di Jladri mohon bersabar," kata Juniadi.
Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Kabupaten Kebumen, Agung Widhianto, SIP MSc (Pol.) Fil.Mas (Stats) MPP, meminta Pemkab segera mengambil langkah terkait keberadaan tambang emas ilegal di Desa Jladri Kecamatan Buayan.
Pemkab menghindari upaya-upaya yang bersifat represif, yang hanya menjadi bentuk keputusasaan pemerintah daerah, dan tidak memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
Agung menyampaikan, sebagai ilustrasi, hari ini pemerintah menertibkan kegiatan pertambangan illegal, tetapi selang beberapa hari atau pekan, masyarakat akan kembali menambang.
"Pendekatan khusus melalui dialog perlu dilakukan untuk menampung harapan dan kekhawatiran masyarakat. Dan yang paling penting, apa yang menjadi tuntutan masyarakat, baik pro maupun kontra, harus dapat diterjemahkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secepat dan sebaik mungkin," papar Agung.