Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tragedi Pantai Sigandu Batang, Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Usai Observasi Kejiwaan

Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi

BATANG — Polisi resmi menetapkan Vivit Margiantiningsih alias Pipit (31), ibu kandung dua bocah perempuan yang ditemukan tewas di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, sebagai tersangka.


Penetapan status hukum ini diambil setelah hasil observasi kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Gondo Amino Semarang menyatakan adanya gangguan psikologis serius pada dirinya.


Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengatakan hasil observasi medis yang berlangsung selama 10 hari menemukan perilaku menyimpang pada Vivit.


“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi gangguan kejiwaan dengan dorongan kuat untuk mengakhiri hidup, bahkan melibatkan anak-anaknya,” ujar Imam, Senin 15 September 2025.


Meski begitu, status hukum tetap dijatuhkan karena dari gelar perkara terlihat adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.


“Seluruh langkah akan kami lakukan secara prosedural, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai kelayakan tersangka dalam menjalani proses hukum,” pungkas Imam.


Peristiwa memilukan ini berawal pada Rabu, 30 Juli 2025, saat dua anak perempuan di bawah 10 tahun ditemukan tak bernyawa di Pantai Sigandu.


Polisi segera turun tangan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan yang melibatkan ibu kandung korban.


Dalam penyelidikan, aparat mengumpulkan keterangan saksi, melakukan autopsi, dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.


Dari hasil penyidikan, muncul dugaan kuat bahwa insiden tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan percobaan bunuh diri massal yang melibatkan Vivit dan kedua anaknya.


“Dari konstruksi perkara, ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia, meski motif awalnya adalah bunuh diri bersama,” jelas Imam.


Observasi RSJ Gondo Amino Semarang menunjukkan Vivit mengalami gangguan perilaku, psikologi, hingga penilaian realitas yang kabur.


Tim medis menyimpulkan tekanan psikosial berat telah mendorong tersangka untuk mengakhiri hidup dengan melibatkan kedua anaknya.


“Gangguan bermakna ini terlihat dari fungsi berpikir, persepsi, hingga kestabilan emosinya yang runtuh,” kata Imam.

Namun, kondisi kejiwaan tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab hukum.


Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena perbuatan tersangka mengakibatkan dua anak meninggal dunia.


Vivit dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Aturan ini merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 serta diperkuat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait kejahatan terhadap anak.


Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat berat, mulai dari pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.


“Pasal yang kami sangkakan jelas, karena akibat perbuatannya dua anak kehilangan nyawa,” tegas Imam.


Meski berstatus tersangka, Vivit tidak ditahan oleh Polres Batang.


Pertimbangannya, hasil observasi medis menegaskan perlunya pemeriksaan lanjutan secara psikologis.


“Tersangka tidak kami tahan, karena masih ada pemeriksaan berkelanjutan terkait kondisi mentalnya,” ungkap Imam.


Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban.


Penyidikan tetap berjalan, sambil menunggu keputusan akhir apakah tersangka layak dimintai pertanggungjawaban hukum atau tidak.


Kasus ini menyita perhatian luas di Kabupaten Batang dan sekitarnya.


Banyak pihak menyayangkan peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua bocah tidak berdosa.


Polisi memastikan tetap memproses kasus ini sesuai aturan hukum, namun tetap mengedepankan aspek medis terkait kondisi kejiwaan tersangka.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube