Pekalongan — Sejumlah nasabah korban BMT Mitra Umat mendatangi Kantor Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan untuk meminta mediasi.
Mereka mengaku menjadi korban penyimpanan dana di BMT Mitra Umat Pekalongan yang tidak bisa dicairkan selama bertahun-tahun.
Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar hanya dari 32 nasabah yang hadir di Krapyak.
Kantor Kelurahan Krapyak Lor menjadi sasaran karena ketua BMT Mitra Umat Pekalongan tinggal di wilayah tersebut.
Darini, seorang pedagang pasar Banjarsari, mengaku kehilangan Rp 400 juta.
“Sudah tiga tahun uang saya tidak bisa diambil, padahal itu hasil jerih payah berdagang,” ungkap Darini, Senin 14 September 2025.
Ia menambahkan pernah dijanjikan aset berupa kavling tanah, tetapi nilainya tidak jelas dan tidak sesuai dengan tabungan yang disimpan.
Patonah, pedagang pakaian pasar Banjarsari, juga ikut bersuara lantang.
“Kalau saya Rp 50 juta, teman-teman ada yang Rp 100 juta, Rp 300 juta, semua minta uang dikembalikan, bukan aset,” tegasnya.
Sementara itu, Darmono, warga Batang yang sehari-hari berjualan sayur, juga menuntut haknya sebesar Rp 128 juta.
“Kami sudah sering mendatangi kantor, tapi hanya ketemu pegawai, bukan pimpinan. Kalau dikasih aset, harganya malah terlalu tinggi,” keluhnya.
Para nasabah itu didampingi oleh pengacara Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu) yang dipimpin pengurus Himanu Jateng, Zaenal Arifin.
Lalu juga Ketua Himanu Kota Pekalongan Budiyanto serta sekretaris Himanu Tri Lestari serta Wiwit Kustiono.
LBH Fisabilillah melalui perwakilannya, Risdarmanti juga turut mendampingi para nasabah Korban BMT Mitra Umat Pekalongan.
Lurah Krapyak, Banar Budi Raharjo, memastikan pihaknya akan memfasilitasi mediasi pada Jumat 19 September 2025 pada pukul 13.00.
“Kami akan undang kedua belah pihak, baik nasabah, kuasa hukum, maupun perwakilan BMT. Mudah-mudahan ada kesepakatan,” jelas Banar.
Ia mengingatkan bahwa sebagian besar nasabah menolak ganti rugi berupa aset dan hanya menginginkan uang mereka kembali.
Kuasa hukum nasabah, Zaenal Arifin yang mendampingi 35 orang di Krapyak, menegaskan langkah hukum bisa ditempuh bila mediasi gagal.
“Kami sudah melayangkan somasi tiga kali tapi tidak ada tanggapan. Jika musyawarah buntu, kami ajukan pidana atas dugaan penggelapan Pasal 372 dan penipuan Pasal 378,” kata Zaenal.
Ia menambahkan, bila jalur pidana tidak membuahkan hasil, gugatan perdata dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa menjadi opsi lain.
“Uang masyarakat kecil ini jangan dialihkan untuk kepentingan pribadi. Kalau perlu, aset yang disembunyikan akan kami telusuri,” tegasnya.
Ia pun menyebut menangani total ada 123 nasabah dengan Rp 7,2 miliar yang saat ini tidak ada ujungnya.
Usai dari kantor Kelurahan, para nasabah kemudian mendatangi rumah Ketua BMT Mitra Umat di Krapyak Lor, Gang 3 RT 01 RW 03.
Jaraknya tidak jauh dari kantor kelurahan, hanya sekitar 300 meter.
Suasana sempat tegang dengan adu mulut antara korban dan penghuni rumah, tetapi tidak berujung anarkis.
Mereka menuntut solusi nyata, bukan janji kosong yang sudah berulang kali diberikan pihak BMT.
Kasus BMT Mitra Umat ini menjadi potret bagaimana lembaga keuangan berbasis komunitas bisa berubah menjadi bencana keuangan.
Alih-alih menjadi tempat simpanan aman, BMT ini justru membuat pedagang pasar, warga desa, hingga ibu rumah tangga kehilangan modal usaha.
Kini masyarakat menunggu hasil mediasi yang digelar di Kelurahan Krapyak sebagai penentu nasib uang mereka.
Jika gagal, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum.