BATANG — Misteri penemuan mayat di sumur Dukuh Tegalsari, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, akhirnya terungkap.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, memastikan pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui.
Pelaku yang ditangkap adalah Amat Tasuri alias Casmo, Sugiono, dan Yogi Irawan.
"Motif pembunuhan bermula dari rasa cemburu Amat Tasuri setelah mengetahui pacarnya berkomunikasi melalui Facebook dengan korban, Ahmad Mughni Sodik," jelas Kapolres saat konferensi pers, Senin 11 Agustus 2025.
Dengan menggunakan akun milik pacarnya, pelaku mengatur pertemuan dengan korban pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Lokasi pertemuan berada di komplek ruko Dukuh Tegalsari, tepat di belakang SMPN 1 Wonotunggal.
Begitu bertemu, terjadi adu mulut yang berlanjut menjadi perkelahian antara Amat Tasuri dan korban.
Sugiono dan Yogi Irawan berada di sekitar lokasi untuk memantau situasi.
Dalam duel itu, Amat Tasuri berhasil mengalahkan korban hingga korban lemas, lalu ditendang lagi oleh Sugiono.
Tidak puas, Amat Tasuri membenturkan kepala korban ke tembok hingga korban pingsan.
Karena panik, Amat Tasuri memutuskan membuang korban ke dalam sumur yang berada di dekat lokasi kejadian.
"Tersangka dua tidak mau, akhirnya dengan tersangka tiga," ucapnya.
Korban yang saat itu masih hidup dimasukkan ke dalam sumur dengan bantuan Yogi Irawan, sementara Sugiono tetap memantau situasi.
Setelah korban dimasukkan, pelaku mengambil sepeda motor dan telepon genggam korban untuk digunakan sendiri.
"Kemungkinan korban dalam keadaan pingsan sebelum dibuang ke sumur," ucapnya.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp17 juta.
Kapolres Batang menjelaskan, tersangka pertama dan kedua diamankan lebih dulu, kemudian tim bergerak ke Bandung untuk menangkap tersangka ketiga.
“Tidak sampai 24 jam, ketiganya berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban, sarung, sandal, sepeda motor Honda Vario, BPKB dan STNK, dus ponsel Samsung, senjata tajam jenis sabit, dan sepeda motor Yamaha Jupiter milik tersangka.
Para tersangka dijerat pasal 338 jo 55 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus mengakhiri teka-teki kematian Ahmad Mughni Sodik yang sempat menghilang selama tiga minggu sebelum ditemukan di sumur sedalam 20 meter.