Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Syarat Industri Kecil Menengah Batang Berdiri di Luar Kawasan

Direktur Utama PT Samator Indo Gas Tbk
Rachmat Harsono
(paling kanan) meresmikan pabrik baru ke 56 di KIT Batang bersama PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana
PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan Dirut KIT Batang pada 2024. IST.

BATANG — Industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten Batang ternyata bisa berdiri di luar kawasan industri, asalkan memenuhi ketentuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang.


“Industri kecil menengah memang tidak wajib masuk kawasan industri, tapi tetap harus berada di kawasan peruntukan industri,” tegas Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang, Cahyaningrum di kantornya, Kamis 26 Juni 2025.


Fenomena ini muncul seiring meningkatnya minat investor yang melirik Kabupaten Batang.


Banyak calon investor bertanya, baik secara langsung maupun lewat pesan singkat, apakah bisa mendirikan industri di luar kawasan industri seperti KEK Batang Industropolis atau Batang Industrial Park.


“Mereka biasanya ingin punya lahan sendiri atau sekadar membandingkan dari sisi bisnis. Tapi kami sampaikan aturannya jelas,” katanya.


Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh industri idealnya wajib masuk kawasan industri.


Namun, ada pengecualian untuk industri kecil menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan berdampak luas, serta industri yang membutuhkan bahan baku atau lokasi khusus.

Meski diperbolehkan berdiri di luar kawasan industri, IKM tetap wajib berada dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang telah diatur dalam tata ruang.


Cahyaningrum menjelaskan bahwa beberapa lokasi KPI di Kabupaten Batang antara lain berada di Kenconorejo Tulis, Sicepit Batang, dan Banyuputih.


“Kalau hanya mendirikan satu pabrik, cukup di kawasan peruntukan industri, tidak harus di dalam kawasan industri besar seperti KEK atau Batang Industrial Park,” jelasnya.


Namun, jika ada yang ingin membuat kawasan industri sendiri, syaratnya adalah minimal memiliki lahan seluas 50 hektare.


“Untuk industri besar atau penanaman modal asing tetap wajib masuk kawasan industri, kecuali kawasan industrinya penuh atau daerah tersebut belum punya kawasan,” tegasnya lagi.


Cahyaningrum menegaskan bahwa aturan ini juga mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Kabupaten Batang, sehingga penataan ruang tetap terjaga dan ramah lingkungan.


Dengan kejelasan regulasi tersebut, DPMPTSP Batang berharap para pelaku usaha, terutama sektor IKM, semakin percaya diri untuk berinvestasi dan membangun usaha di Batang tanpa perlu khawatir tersandung aturan.