Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Seragam Gratis Molor, Siswa Baru SD-SMP Batang Boleh Pakai Baju Ini

Orangtua siswa saat daftar ulang di SMPN 3 Kabupaten Batang beberapa waktu lalu.

BATANG — Program seragam gratis untuk siswa baru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri tahun ajaran 2025/2026 terancam molor.


Menjelang hari pertama masuk sekolah TA 2025/2026 pada Senin, 14 Juli 2025, mendatang, belum ada pembagian seragam gratis.


Hal itu diakui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Yuliyanto.


“Selama seragam belum tersedia, murid SD boleh pakai pakaian bebas yang rapi, sedangkan murid SMP bisa mengenakan seragam merah putih milik sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 11 Juli 2025.


Keterlambatan pembagian seragam ini terkait realisasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk seragam sekolah.


Saat ini sedang proses pendistribusian anggaran ke tiap sekolah untuk pembelian seragam gratis itu.


Ia menegaskan bantuan seragam gratis itu hanya satu setel yaitu putih merah untuk siswa baru SDN dan biru putih untuk siswa baru SMPN.


Untuk seragam lain mulai dari seragam olahraga, pramuka hingga batik, para orangtua harus membeli secara mandiri.


Total alokasi dana BOSDA untuk bantuan seragam sekolah tahun ini mencapai Rp3,04 miliar.


Perinciannya, sebanyak 14.455 siswa kelas 1 SD masing-masing mendapatkan Rp125.000, sehingga total dana mencapai Rp1.806.875.000.

Sementara 8.236 siswa kelas VII SMP menerima masing-masing Rp150.000, dengan total anggaran Rp1.235.400.000.


“Alokasi hanya untuk siswa baru kelas 1 SD dan kelas VII SMP, bukan untuk semua,” kata Yuliyanto.


Yuliyanto juga menegaskan, jika orang tua murid ingin membeli seragam secara mandiri sebelum dana disalurkan atau seragam diberikan sekolah, hal itu diperbolehkan.


Namun ia mengimbau agar pembelian tetap mempertimbangkan standar seragam yang berlaku di sekolah masing-masing.


“Kalau orang tua mau beli dulu sendiri, boleh saja, ini kan hanya satu setel,” jelasnya.


Edaran resmi telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang pada 1 Juli 2025.


Surat bernomor B/1306/400.3.5.5/VII/2025 itu menyebutkan bahwa sekolah harus menyiapkan seragam bagi siswa baru menggunakan dana BOSDA sesuai petunjuk teknis.


Namun karena keterlambatan distribusi, siswa diberi kelonggaran mengenakan pakaian bebas rapi atau seragam sebelumnya hingga pembagian seragam terlaksana.


Meskipun dana BOSDA seragam diberikan langsung ke sekolah, pihak Disdikbud menekankan pentingnya transparansi.


Sekolah diminta mendata jumlah siswa penerima, harga pembelian, hingga waktu distribusi agar tidak ada penyalahgunaan anggaran.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube