Brebes — Bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes. Jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap bandar dan pengedar ganja di Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu Kamis 9 Oktober 2025 petang.
Penangkapan ini dikomandoi langsung Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito. Bersama tim Satresnarkoba menggelar operasi yang sudah direncanakan matang. Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito turun langsung ke lapangan bersama Kasat Narkoba AKP Heru Irawan dan Kanit I Hardi.
Seorang bandar ganja berinisial AH, berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sibuk melayani pembeli jus buah depan rumahnya. Sementara, target satunya adalah pengedar berinisial I, berhasil diamankan berdasarkan pengembangan di lapangan.
Petugas menemukan 628 gram ganja kering siap edar yang disimpan di dalam rumah dari hasil penggeledahan. Fakta mengejutkan, AH ternyata residivis kasus serupa. Ia baru keluar dari penjara sekitar tiga bulan lalu, namun kembali mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.(devan)