Pekalongan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat 18 Juli 2025 siang.
Perubahan anggaran ini menjadi respons atas dinamika realisasi APBD semester pertama 2025 dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
Bupati Pekalongan melalui Wakil Bupati Sukirman menyampaikan bahwa perubahan APBD sudah melalui tahapan sesuai ketentuan.
“Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 telah dimulai tahapannya dengan penetapan Perubahan RKPD, penyusunan Perubahan KUA, serta Perubahan PPAS Tahun 2025 yang telah kita sepakati bersama pada tanggal 15 Juli 2025 yang lalu,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi dari pusat. Di antaranya pembatasan belanja seremonial, perjalanan dinas, honorarium, serta belanja yang tidak memiliki output terukur. Pemerintah juga diminta memfokuskan anggaran pada pelayanan publik dan bersikap selektif dalam pemberian hibah.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah diupayakan optimal untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat, namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, belum dapat sepenuhnya terakomodir,” lanjut Sukirman.
Struktur Rancangan Perubahan APBD yang diajukan mengalami beberapa penyesuaian. Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 2,33 triliun naik menjadi Rp 2,40 triliun atau meningkat Rp 68,35 miliar (naik 2,92%). Sementara itu, belanja daerah bertambah dari Rp 2,35 triliun menjadi Rp 2,47 triliun atau naik Rp 119,53 miliar (naik 5,07%).
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 71,87 miliar, naik Rp 51,17 miliar yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 hasil audit BPK RI.
“Adapun pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini tidak mengalokasikan Pengeluaran Pembiayaan. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp 71,87 miliar. Pembiayaan Netto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan,” pungkasnya.