Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Provider Internet Wajib Bayar Retribusi

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang Endro Suryono

BATANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang mulai memetik hasil dari langkah tegas mereka terhadap penyedia layanan internet yang menancapkan tiang dan kabel di area milik pemerintah daerah.


Langkah penertiban itu bukan semata soal menata kota agar terlihat rapi, tetapi juga memastikan potensi retribusi daerah benar-benar masuk ke kas pemerintah.


Plt Kepala DPUPR Batang, Wahyu Budi Santoso melalui Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, Endro Suryono, mengatakan bahwa pihaknya kini mulai melihat geliat positif dari kesadaran para provider dalam membayar kewajiban.


“Sekarang yang terbaru dari penyewa sudah masuk sebesar Rp30.354.200. Sudah mulai ada yang bayar, dan ini menunjukkan progres yang cukup baik,” ujarnya, Sabtu 11 Oktober 2025.


Menurut Endro, DPUPR Batang terus bergerak menertibkan tiang-tiang jaringan yang berdiri di bahu jalan maupun trotoar milik pemerintah daerah.


Fokus utama saat ini, kata dia, adalah menertibkan jaringan milik Telkom yang masih dalam tahap identifikasi bersama tim.


“Hingga akhir November nanti, kami targetkan sudah diketahui jumlah pasti titik-titik tiang yang menempati ruang milik jalan. Harapannya seluruh provider bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi sebelum akhir tahun,” jelasnya.


Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah kecamatan, khususnya di Gringsing, yang mulai aktif melakukan penataan kabel optik, baik di jalan nasional maupun jalan kabupaten.


“Harapan kami, semua provider bisa tertib dan membayar sesuai Perda Retribusi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang,” tegasnya.


Saat ini, sekitar Rp30 juta lebih sudah masuk ke kas daerah, dan DPUPR optimistis hingga akhir tahun jumlahnya bisa menembus Rp50 juta.

Target awal retribusi yang dipatok sekitar Rp40 juta, namun keyakinan melampaui target cukup besar seiring temuan titik-titik baru hasil identifikasi lapangan.


“Rata-rata tiap tahun kita bisa dapat antara Rp30 juta hingga Rp35 juta. Tapi tahun ini kami yakin bisa lebih, apalagi ada pengawasan langsung dari Komisi II DPRD yang ikut mendorong percepatan realisasi Perda Retribusi,” terang Endro.


DPUPR Batang, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi para provider untuk menempatkan tiangnya di lokasi lama selama belum ada penataan.


Namun, ia menegaskan bahwa kunci utama adalah izin dan ketertiban administrasi.


“Selama belum penataan, silakan masih bisa menempatkan di situ, tapi tolong berizin. Kalau nanti ada penataan trotoar atau pelebaran jalan, kami akan rekomendasikan posisi yang pas agar tidak mengganggu pejalan kaki,” tandasnya.


Menurutnya, penataan tiang jaringan bukan hanya tentang estetika kota, tapi juga tentang kedaulatan ruang publik yang selama ini sering diabaikan oleh perusahaan penyedia layanan internet.


Dengan tertibnya tiang dan kabel jaringan, wajah kota Batang akan terlihat lebih bersih, teratur, dan tetap ramah bagi pengguna jalan.


Selain itu, optimalisasi retribusi dari sektor ini diharapkan dapat menambah pemasukan daerah untuk pembiayaan infrastruktur publik lainnya.


“Retribusi ini kecil nilainya, tapi besar manfaatnya. Ini bukti bahwa kalau semua tertib, PAD kita juga ikut sehat,” tutup Endro

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube