BATANG — Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, yang sempat menghebohkan warga akhirnya diklarifikasi oleh Polres Batang.
Menurut Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi, kejadian yang ramai disebut sebagai penggerebekan itu sejatinya bukan penggerebekan, melainkan bentuk klarifikasi warga terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.
“Dari laporan masyarakat ada dugaan oknum kades berinisial S berada di rumah salah satu warga perempuan berinisial K. Saat itu sempat didatangi oleh beberapa pemuda dan dilakukan klarifikasi,” ujar Imam, Jumat sore 17 Oktober 2025.
Setelah klarifikasi awal, kata Imam, Kepala Desa S sempat kembali ke rumahnya.
Namun, karena situasi semakin ramai, beberapa pemuda kembali mendatangi rumah sang kades untuk melakukan klarifikasi lanjutan.
“Atas kejadian itu, demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Pak Kades kemudian mengamankan diri ke Polsek Blado. Jadi bukan penggerebekan seperti yang ramai di media sosial,” tegasnya.
Polsek Blado kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang.
Keesokan paginya, pada 16 Oktober 2025, penyidik Polres mengambil alih penanganan dan membawa Kades S serta perempuan K untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Tujuannya untuk mengetahui secara pasti peristiwa apa yang sebenarnya terjadi di rumah atau di Desa Kambangan tersebut,” lanjut Imam.
Namun, pihak kepolisian belum bisa mengambil kesimpulan terkait dugaan perbuatan asusila atau pelanggaran hukum karena kasus ini bersifat delik aduan.
“Kami membutuhkan pihak pelapor. Kalau dugaan peristiwanya adalah perzinahan, maka itu termasuk delik aduan, jadi kami menunggu pihak yang dirugikan untuk melapor,” jelasnya.
Hingga malam hari, suami dari perempuan berinisial K akhirnya datang ke Polres Batang.
Polisi pun mengundang sejumlah pihak, termasuk Dispermades Kabupaten Batang, Camat Blado, serta tokoh masyarakat Desa Kambangan, untuk melakukan musyawarah.
“Kami sampaikan kepada pihak yang merasa dirugikan, silakan membuat pengaduan agar bisa kami proses sesuai hukum,” tutur Imam.
Namun, baik suami dari K maupun istri dari Kepala Desa S, keduanya sepakat tidak akan melakukan penuntutan secara hukum atas peristiwa tersebut.
“Karena tidak ada aduan resmi, maka kami tidak bisa melanjutkan perkara ini ke tahap hukum pidana,” imbuhnya.
Meski demikian, Imam menegaskan bahwa Polres Batang tetap menyerahkan persoalan etik dan disiplin jabatan kepada Pemerintah Kabupaten Batang, melalui Inspektorat untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut administratif.
“Terkait dugaan pelanggaran disiplin atau etika, kami serahkan kepada pihak terkait, yakni Pemda dan Inspektorat Kabupaten Batang,” tandasnya.
Dengan demikian, kasus yang sempat viral di media sosial ini untuk sementara dinyatakan tidak berlanjut ke proses hukum, namun tetap menjadi perhatian aparat pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan nama baik pemerintahan desa.