Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

PLN Bantah Tuduhan Tagihan Ganda PJU Batang, Siap Buka Data ke Kejari

Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Batang

BATANG — PT PLN (Persero) memastikan seluruh proses penagihan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Batang dilakukan sesuai prosedur dan data resmi yang tercatat dalam sistem pelayanan pelanggan. Klarifikasi ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya double tagihan listrik PJU yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.


Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Pekalongan, Azwar Dwi Artanto, menegaskan PLN menghormati penuh langkah klarifikasi yang sedang dijalankan Kejari Batang.


“PLN memastikan semua penagihan dan administrasi kelistrikan berdasarkan data sistem pelanggan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami siap membuka seluruh dokumen yang dibutuhkan Kejari Batang,” ujar Azwar, Selasa 28 Oktober 2025.


Azwar menjelaskan, koordinasi antara PLN, Kejari Batang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang berjalan terbuka dan konstruktif.


Menurutnya, PLN berkomitmen untuk terus membantu proses validasi data dan mendukung transparansi administrasi terkait pembayaran listrik PJU untuk periode 2022–2023.


“Kami selalu patuh pada mekanisme yang berlaku dan siap berkolaborasi dengan seluruh pihak agar persoalan administratif ini bisa diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.


Dugaan adanya tagihan ganda muncul setelah ditemukan dua tagihan untuk satu titik penerangan yang semestinya hanya dibayar satu kali oleh Pemerintah Kabupaten Batang.


Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Dishub Batang serta perwakilan PLN untuk dimintai keterangan.


“Benar, kami melakukan klarifikasi terkait tagihan listrik PJU. Kami ingin memastikan tidak ada pembayaran ganda atau kekeliruan administrasi,” ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.


Menurut Dipo, indikasi kejanggalan sempat muncul karena Dishub disebut telah membayar dua kali akibat adanya dua penagihan dari PLN.


“Seharusnya satu objek hanya dibayar sekali. Tapi karena ada dua tagihan, Dishub sempat melakukan pembayaran ganda. Itu yang sedang kami verifikasi, apakah murni kesalahan administrasi atau ada potensi penyimpangan,” jelasnya.

Tim Kejaksaan, lanjut Dipo, juga telah meminta klarifikasi dari beberapa pejabat PLN termasuk dari kantor wilayah Yogyakarta untuk menelusuri mekanisme pembayaran.


“Kami hanya ingin memastikan alur keuangan dan prosedur berjalan benar. Ini bukan kriminalisasi, tapi langkah kehati-hatian agar dana publik tidak salah arah,” tambahnya.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Batang.


Namun, ia menegaskan proses tersebut hanya bersifat verifikasi administratif, bukan pemeriksaan hukum seperti yang beredar di media sosial.


“Iya, benar saya dipanggil, tapi ini hanya pemaparan data, bukan penahanan atau pemeriksaan pidana. Semua dilakukan secara terbuka,” katanya.


Eko menjelaskan bahwa Dishub Batang memang memiliki tunggakan listrik PJU dari periode lama antara tahun 2006 hingga 2015 yang baru terurai beberapa tahun terakhir.


“Tunggakan itu terbawa hingga 2021–2023 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar per bulan, totalnya bisa mencapai Rp7,2 miliar,” ungkapnya.


Ia menegaskan, permasalahan ini sepenuhnya bersifat administratif, dan Dishub bersama PLN sedang memastikan agar tidak ada kesalahan perhitungan atau pembayaran.


"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta. Tujuannya agar semuanya terang benderang dan tidak ada salah paham,” ujarnya.


Selain dirinya, Kejari juga memanggil sejumlah pejabat Dishub lain seperti Plt Kadishub Dwi Riyanto dan mantan Kadishub Murdiono untuk memberikan penjelasan tambahan.


Eko menilai, kolaborasi antara Dishub, PLN, dan Kejari Batang menjadi langkah penting untuk menyelesaikan masalah lama yang selama ini menumpuk di meja administrasi.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube