BATANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang tengah menjadi sorotan setelah mengakui belum melakukan pengukuran kadar limbah dari tiga pabrik tekstil yang diduga mencemari Sungai Sono, Kecamatan Kandeman.
Kepala DLH Batang, Rusmanto, menyebutkan tiga perusahaan yang pembuangan air limbahnya bermuara ke sungai tersebut adalah Mahfatex, Primatex, dan Sukorintex.
“Kalau sampai ke titik Sungai Sono itu ada tiga perusahaan yakni Mafatex, Primatex dan Sukorintex,” ujarnya saat dihubungi, Selasa 28 Oktober 2025.
DLH mengaku sudah membawa sampel air Sungai Sono ke laboratorium di Semarang untuk diuji. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak dan mendapati kondisi sungai sangat tercemar.
Menurut Rusmanto, dari uji awal, warna air Sungai Sono sudah melampaui ambang batas normal hingga 25 kali lipat.
“Jadi kemarin kita sudah lakukan uji, tapi tidak langsung dari paralon pembuangan IPAL. Kita ambil air dari Sungai Sono,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengambilan dilakukan di dua titik berbeda, satu di titik percampuran tiga perusahaan, dan satu lagi di bagian hulu yang diduga hanya berisi campuran limbah dari Mafatex dan Primatex.
Ironisnya, DLH mengakui belum pernah mengukur kadar air limbah dari IPAL secara langsung, meskipun pengecekan fisik bangunan sudah dilakukan.
“Kita pernah cek IPAL, cuma tidak melakukan pengukuran kadar airnya. Hanya bangunan fisiknya,” imbuh Rusmanto.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pengawasan kualitas air masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi dinas yang seharusnya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Rusmanto menambahkan, kondisi air yang kini keruh bisa dipengaruhi oleh curah hujan tinggi, yang membuat volume gelontoran limbah meningkat. Namun, ia juga tidak menampik bahwa hal tersebut bisa menjadi indikasi lemahnya sistem pengolahan limbah perusahaan.
Kasus pencemaran Sungai Sono bukan hal baru. Tahun 2024, laporan serupa pernah mencuat, namun hingga kini hasil laboratorium saat itu belum pernah dipublikasikan.
“Waduh saya belum cek lagi itu. Itu sebelum saya jadi Kepala DLH,” kilah Rusmanto saat ditanya soal hasil uji tahun sebelumnya.
Ia mengaku DLH terkendala anggaran untuk uji laboratorium, sebab selama ini pemeriksaan kualitas air dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan.
Meski begitu, Rusmanto menegaskan bahwa proses sanksi akan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Sanksi itu berjenjang. Kalau memang ada unsur kelalaian ya, mungkin nanti ranahnya di penegakkan hukum APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.
Hasil uji laboratorium di Semarang yang diperkirakan memakan waktu sekitar 20 hari kerja akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, Pemkab Batang berencana menggelar rapat koordinasi lintas instansi, melibatkan Satpol PP, Polres Batang, Kejaksaan, dan OPD terkait untuk menentukan sanksi administratif maupun pidana.
Sebelumnya, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam inspeksinya pada Senin 27 Oktober 2025 mengungkap bahwa hasil uji lapangan menunjukkan kadar Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) Sungai Sono sudah jauh melampaui batas aman.
“Kadar BOD dan COD yang tinggi menandakan air sangat tercemar. Kondisi seperti ini berbahaya bagi biota sungai karena oksigen terlarut menjadi sangat rendah,” ujar Faiz.
Ia memperingatkan bahwa pencemaran Sungai Sono tidak hanya mengancam ekosistem air, tapi juga berpotensi merusak lahan pertanian warga di sekitarnya.
“Dampaknya bukan hanya untuk ikan atau makhluk air, tapi juga untuk lahan pertanian. Kesuburan tanah bisa turun drastis,” tegasnya.
Kini, masyarakat Batang menanti hasil laboratorium yang akan menentukan apakah pencemaran ini hanyalah akibat faktor alam atau kelalaian industri.