Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pemkab Pekalongan Catat Rekor Sepuluh Kali WTP Berurutan

Pekalongan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Ini menjadi kali kesepuluh secara beruntun kabupaten tersebut meraih predikat tertinggi dalam akuntabilitas keuangan ini.  


Penetapan opini tersebut diumumkan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2024 di Ruang Auditorium Lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah.  


Bupati Fadia mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian WTP untuk keempat kalinya selama masa jabatannya. Ia juga berterima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah, terutama ASN dan DPRD Kabupaten Pekalongan, yang telah bersinergi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.  


“Alhamdulillah, kita patut bersyukur Kabupaten Pekalongan kembali meraih predikat WTP dari BPK. Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.  

Fadia berhasil menjaga konsistensi WTP sejak awal menjabat pada 2021 (periode pertama) hingga 2025 (periode kedua). LHP LKPD 2024 diserahkan di Kantor BPK Jateng pada Kamis, 5 Juni 2025.  


"Saya sangat bersyukur Kabupaten Pekalongan kembali meraih predikat WTP dari BPK. Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai aturan," tegasnya.  


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengapresiasi prestasi Pemkab. Menurutnya, sepuluh kali WTP berturut-turut membuktikan komitmen kuat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Namun, ia mengingatkan agar Pemkab tidak berpuas diri, mengingat terdapat sejumlah rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti.  


"Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti Pemkab Pekalongan paling lambat 60 hari setelah LHP. WTP adalah capaian penting, namun tindak lanjut atas rekomendasi juga tidak kalah penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Kami dari DPRD akan terus mengawal dan bekerja sama dengan Pemkab agar rekomendasi BPK itu dapat diselesaikan tepat waktu,” tandasnya. (*)

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube