BATANG — Proses penertiban bangunan karaoke Pantai Sigandu di Kabupaten Batang memasukki babak baru.
Pada Kamis sore, 3 Juli 2025, Satpol PP Batang resmi melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik usaha karaoke Pantai Sigandu yang membandel.
Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang, Apri Murdiyatno, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari SOP penegakan hukum yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.
Menurut Apri, banyak kafe dan karaoke di jalur Pantai Sigandu–Ujungnegoro masih beroperasi diam-diam, bahkan beberapa terlihat langsung tutup ketika tim penegak perda tiba di lokasi.
“Sebagian lainnya sudah tutup total, dua di antaranya dibongkar sendiri. Tapi yang kosong tetap akan kami beri surat peringatan agar sampai ke pemiliknya,” ujar Apri dalam keterangannya, Jumat 4 Juli 2025.
Praktik kucing-kucingan ini membuat mereka bersiap menjalankan tindakan lebih tegas jika pelaku usaha tak segera patuh terhadap peraturan.
Dari hasil pendataan dan pengawasan di lapangan, tempat karaoke Pantai Sigandu melanggar sedikitnya lima peraturan daerah, antara lain:
- Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
- Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan
- Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras
- Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi dan Permesuman
“Kami sudah jelas sampaikan bahwa ini bukan zona hiburan malam. Apalagi di area wisata keluarga seperti Pantai Sigandu,” tegas Apri.
Satpol PP Batang memberi opsi: pemilik kafe karaoke di Pantai Sigandu bisa membongkar tempat usaha mereka sendiri, agar barang-barang masih bisa diselamatkan.
Namun bila tetap membandel, tim Satpol PP siap turun langsung untuk melakukan pembongkaran paksa.
“Kalau dibongkar petugas, semua barang bisa saja tidak terselamatkan. Tapi kalau dibongkar sendiri, tentu masih bisa diambil,” jelasnya.
Menurut Satpol PP, langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar kawasan wisata.
Pemkab Batang tak ingin kawasan strategis seperti Pantai Sigandu tercemar citranya oleh aktivitas hiburan malam yang ilegal dan menabrak aturan.