Pekalongan — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak boleh goyah dalam menjaga marwah konstitusi.
Dalam Diskusi Konstitusi di Universitas Pekalongan (Unikal), Suhartoyo menekankan pentingnya putusan berkualitas sebagai kunci utama mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
“Setiap putusan yang kami ambil selalu diarahkan menjaga marwah lembaga sekaligus mengembalikan trust publik kepada MK,” ujar Suhartoyo di hadapan ratusan mahasiswa dalam keterangan yang diterima, Sabtu 27 September 2025.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini MK telah menjalin kerja sama dengan 68 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Unikal.
Menurutnya, kerja sama ini krusial dalam memperluas pemahaman mahasiswa dan masyarakat tentang konstitusi, Pancasila, serta fungsi Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo menyebut, mahasiswa Pekalongan menunjukkan kesadaran yang baik dalam mengkritisi undang-undang yang dinilai bermasalah dan dibawa ke MK.
“Kami sejak lama berkomitmen menjaga kualitas, bukan hanya ketika menghadapi perkara besar. Diskusi seperti ini menjadi sarana penting agar mahasiswa memahami bagaimana hukum bekerja,” tambahnya.
Rektor Unikal, Dr. Andi Kushermanto, S.E., M.M., menyambut kerja sama tersebut sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas pendidikan hukum.
“Saya harap mahasiswa bisa melakukan kajian kritis, tidak hanya soal hukum, tetapi juga pendidikan sosial dan lingkungan. Kerja sama ini bisa ditingkatkan dalam bentuk bimbingan teknis, baik daring maupun luring,” kata Andi.
Ia menekankan, mahasiswa perlu memahami prosedur usulan perubahan konstitusi yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu.
Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami hak konstitusional mereka agar bisa digunakan untuk mengawasi kebijakan pemerintah maupun legislasi di parlemen.
“Diskusi hari ini adalah implementasi kerja sama MK dengan Unikal. Tujuannya agar mahasiswa betul-betul mengetahui kewenangan MK dalam menjaga konstitusi,” ujar Taufik, Dekan Fakultas Hukum Unikal.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam mengerahkan hak konstitusionalnya jika ada peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar.
Taufik menambahkan, perkembangan MK saat ini menunjukkan arah positif dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, termasuk isu lingkungan hidup yang sering menjadi sorotan publik.
“Saya berharap MK bisa lebih terbuka, lebih transparan, dan mau menerima protes serta masukan dari masyarakat,” katanya.
Ia menilai, transparansi menjadi kunci agar masyarakat makin percaya dan aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menilai dan mengkritisi undang-undang.
Diskusi di Pekalongan ini menegaskan kembali peran penting MK sebagai benteng terakhir konstitusi.
Dengan dukungan perguruan tinggi dan partisipasi aktif masyarakat, Suhartoyo optimistis MK bisa merawat marwah konstitusi sekaligus menjaga kepercayaan publik.