BATANG — Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dipo Iqbal, dalam keterangan pers pada Selasa 22 Juli 2025.
“Modusnya, setelah anggaran dicairkan bendahara kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka meminta uang itu untuk digunakan pribadi,” ujar Dipo.
Tindakan ini dilakukan tersangka sejak Juli 2024 dengan menyasar enam kegiatan desa, baik fisik maupun nonfisik.
Dana yang semestinya untuk membangun dan melayani warga, justru dikantongi oleh pemimpinnya sendiri.
Menurut Kejari Batang, total kerugian negara mencapai Rp235.355.952. Berikut rinciannya:
1. Sarana Air Bersih Dukuh Tempuran- Dana dari Banprov sebesar Rp82.241.000.
2. Rabat Beton RT 03 RW 01 & Pelebaran Jalan RT 03 RW 02- Kerugian negara Rp79.577.352, juga dari Banprov.
3. Pengembangan dan Operasional Pemdes- Dana Desa sebesar Rp26.937.600 diselewengkan.
4. Insentif Guru Madrasah/Keagamaan- Dana sebesar Rp22.500.000 ikut raib.
5. Jalan Usaha Tani Dukuh Depok - Sebesar Rp24.100.000 dari Dana Desa.
6. ODF (Jamban) dan Padat Karya Jalan Tani - Dana Rp20.000.000 + Rp16.000.000 dialihkan ke proyek lain.
“Semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup kekurangan anggaran lain yang sudah terlebih dahulu dikorupsi,” jelas Dipo.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan penyelewengan dana desa akibat tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejari Batang dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk bendahara desa dan pelaksana kegiatan.
Dari hasil audit dan penelusuran aliran dana, ditemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran.
“Kami serius menindak korupsi dana publik. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga,” tegas Dipo.
Kini, tersangka telah resmi ditahan untuk memperlancar proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui lewat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Batang menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Kepala desa lain harus menjadikan ini pelajaran. Jangan jadikan dana desa sebagai celengan pribadi,” kata Dipo.
Kejari Batang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan dana desa.
“Dana desa itu milik rakyat. Jangan biarkan satu rupiah pun diselewengkan tanpa perlawanan,” pungkas Dipo.