BATANG — DPRD Kabupaten Batang melalui Komisi II bereaksi keras terhadap kondisi kabel dan tiang internet yang semrawut di jalan kabupaten.
Dalam rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Rabu 19 Agustus 2025, DPRD menegaskan seluruh provider internet yang beroperasi tanpa izin diberi tenggat waktu 30 hari untuk merapikan jaringan dan segera mengurus izin resmi.
Ketua Komisi II DPRD Batang, Fatkhur Rohman dari Fraksi PKB, mengatakan langkah ini diambil demi menata ulang ruang milik jalan (Rumija) yang selama ini dipenuhi utilitas liar.
“Kami memberikan dua rekomendasi. Pertama, semua provider harus segera mengurus izin dan merapikan kabel dalam waktu 30 hari. Kedua, DPUPR diminta menerbitkan surat teguran serta berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban jika tidak ada iktikad baik,” tegas Fatkhur, Kamis 21 Agustus 2025.
Fakta mengejutkan, hanya dua provider yang telah mengantongi izin resmi, yakni Iforte dan Fiberstar.
Sementara sejumlah nama besar, termasuk Telkom dan Iconnet milik PLN, justru belum berizin.
Pihaknya meminta rekomendasi rapat ini diteruskan ke manajemen masing-masing provider.
Langkah penertiban ini merujuk pada Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan, yang secara tegas melarang pendirian bangunan, pemasangan kabel, maupun objek lain di sempadan jalan tanpa izin.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Plt Kepala DPUPR Batang, Triossy Juniarto, melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Endro Suryono, menyebut tenggat waktu penataan berlaku sejak 20 Agustus hingga 20 September 2025.
“Hasil pengamatan menunjukkan provider memanfaatkan Rumija lebih dari 50 kilometer secara ilegal. Kalau dihitung, dengan tiang berdiri tiap 50 meter, ada sekitar 1.000 titik tiang, dan rata-rata tiap titik dipakai enam provider sekaligus,” jelas Endro.
Selain soal estetika dan kerapian tata ruang, masalah kabel liar ini juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah.
Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pemanfaatan Rumija oleh pihak ketiga dikenai tarif Rp280.000 per meter persegi per tahun.
“Kalau provider mau taat aturan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Jadi ini bukan sekadar penataan, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tandas Endro.