BATANG — Raperda yang mengatur tentang perumahan serta lembaga pendidikan agama non formal menjadi prioritas jelang akhir 2025.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukuh Fajar Romadhon.
Ia menyebut pada 2025 ada raperda yang dibahas yakni penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta Raperda tentang fasilitasi pendidikan keagamaan nonformal.
Kukuh menyebut dua raperda tersebut menjadi hal yang mendesak yang harus segera disahkan.
Kukuh beralasan saat ini perkembangan perumahan dan permukiman di Kabupaten Batang sangat pesat. Hampir di setiap kecamatan muncul perumahan baru baik subsidi maupun non subsidi.
"Agar tidak menjadi liar, perlu ada aturan main yang jelas untuk mengatur agar perkembangan perumahan serta permukiman bisa bermanfaat maksimal bagi warga," jelasnya.
Di sisi lain, Raperda fasilitasi pendidikan keagamaan nonformal juga dalam kategori mendesak.
"Sebab raperda ini sudah lama ditunggu tunggu oleh lembaga pendidikan keagaaman non formal ada di Batang," jelasnya.
Kukuh juga menyampaikan dalam penyusunan Raperbup untuk melibatkan legislatif melalui alat kelengkapan DPRD yaitu Bapemperda.
Di sisi lain, pada 2026 deretan Raperda mulai menumpuk di meja DPRD Kabupaten Batang, mulai dari urusan APBD hingga soal desa wisata, semua akan dibahas dalam tahun sidang 2026.
Dari daftar yang diumumkan, tercatat ada 13 Raperda yang masuk pembahasan, delapan berasal dari eksekutif dan lima dari inisiatif DPRD.
Yulia Asror, juru bicara Bapemperda dari Fraksi PPP, mengurai bahwa daftar dari eksekutif lebih banyak menyoroti keuangan daerah, tata ruang, hingga penanggulangan kebencanaan.
“Nomor 1 sampai 8 semuanya dari eksekutif, termasuk pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, hingga tata ruang wilayah,” katanya saat rapat paripurna.
Ia menambahkan, inisiatif DPRD cukup beragam, mulai dari perubahan aturan pemilihan kepala desa, penyelenggaraan pemakaman, hingga gagasan segar soal pemberdayaan desa wisata.
“Nomor 9 sampai 13 inisiatif DPRD, salah satunya tentang desa wisata, agar Batang tidak hanya jadi daerah transit tapi punya daya tarik ekonomi baru,” ujar Yulia.
Paket raperda dari eksekutif tampak kental dengan agenda anggaran daerah.
Mulai dari laporan pertanggungjawaban APBD 2025, revisi APBD 2026, hingga pengesahan APBD 2026, menjadi fondasi penting arah kebijakan fiskal.
Tak hanya soal keuangan, eksekutif juga mendorong Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang, yang dinilai penting untuk mengantisipasi pertumbuhan industri dan permukiman.
Selain itu, ada pula Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penanggulangan bencana daerah.
Isu penyelamatan dan pencegahan kebakaran ikut diangkat, seiring maraknya kasus kebakaran permukiman dan industri di Batang dalam dua tahun terakhir.
Berbeda dengan eksekutif, DPRD lebih menekankan pada pembangunan berbasis masyarakat.
Salah satunya, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang segera berakhir masa berlakunya.
Dari sini, lahirlah Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata yang diharapkan bisa jadi penggerak ekonomi rakyat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Daryoso dari Fraksi PKB, menegaskan seluruh raperda akan diproses sesuai mekanisme.
“Semua raperda ini bagian dari ikhtiar membangun Batang lebih tertata, baik dari sisi keuangan, tata ruang, maupun kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Daryoso menekankan bahwa pembahasan nanti tidak hanya seremonial, tapi harus menghasilkan regulasi yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dengan 13 raperda yang sudah disiapkan, DPRD Batang bakal menghadapi tahun padat dengan agenda pembahasan regulasi yang menyentuh banyak aspek kehidupan warga.