BATANG — Nur Aisyah, janda almarhum perwira polisi asal Kecamatan Batang Kabupaten Batang menuntut keadilan atas kasus penipuan cek kosong yang menimpanya.
Istri almarhum Kasat Reskrim Polres Tegal Kota itu tidak berharap uangnya kembali, tetapi ingin melihat para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Ditemui di Batang, Selasa 28 Oktober 2025, Nur Aisyah mengaku akan menempuh langkah hukum lanjutan lewat pengajuan gelar perkara khusus ke Bagwasidik Polda Jawa Tengah.
Ia menilai penanganan perkara yang saat ini berjalan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni perantara berinisial J. Sementara sosok lain yang diduga sebagai otak dugaan kejahatannya, belum tersentuh hukum.
“Saya percaya hukum adalah tempat mencari keadilan terakhir,” kata Aisyah, sapaan akrabnya.
Karena itu, ia berharap gelar perkara di Polda Jateng nanti bisa membuka tabir siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kuasa hukum Aisyah, Huseinda Kusuma, SH., MH dari Master Justice Law Office, menjelaskan kasus ini bermula dari hubungan profesional antara Aisyah sebagai notaris dan makelar berinisial J.
Melalui J, Aisyah diperkenalkan dengan seorang pengusaha berinisial DY, yang mengaku sedang mempersiapkan proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik di wilayah Pemalang.
Dalam sebuah pertemuan di rumah DY di kawasan Cibelok, Pemalang, DY menjanjikan pekerjaan urugan tanah kepada almarhum suami Aisyah.
Namun, janji itu tiba-tiba berubah menjadi permintaan pinjaman dana yang disebut-sebut untuk biaya survei dan persiapan politik DY menjelang pencalonan sebagai Bupati Pemalang.
“Klien kami percaya, karena DY terkesan meyakinkan dan menjanjikan jaminan berupa cek,” ujar Huseinda.
Aisyah pun memberikan dana melalui perantara J dengan kesepakatan pengembalian disertai jaminan cek senilai Rp350 juta.
Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut kosong dan tidak dapat digunakan.
Alhasil, Aisyah mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan sejak itu perjuangannya mencari keadilan dimulai.
Huseinda menyebutkan berkas perkara tersangka J telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pemalang. Namun, menurutnya, penyidikan belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
“Kami menilai ada peran lain yang belum dipertanggungjawabkan. Terutama dari pihak DY yang menjadi sumber permasalahan,” ungkapnya.
Sebelum melangkah ke Polda, Aisyah dan tim hukumnya sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Pemalang.
Aisyah dan tim hukumnya tengah menyiapkan pengajuan resmi gelar perkara di Bagwasidik Polda Jawa Tengah.
Langkah ini diambil agar penyidikan dapat dievaluasi secara menyeluruh dan adil.
“Kami berharap gelar perkara ini bisa menjadi forum terbuka bagi semua pihak, termasuk penyidik Polres Pemalang,” tutur Huseinda.
Aisyah menegaskan, perjuangannya bukan bentuk ketidakpercayaan pada aparat penegak hukum, tetapi sebagai bagian dari haknya untuk mendapatkan keadilan.
“Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan proses hukum berjalan seimbang untuk semua pihak,” pungkasnya.