Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Butuh Rp9,5 M, Pemkab Brebes Minta Bantuan Pusat untuk Relokasi Korban Tanah Bergerak Sirampog

DITINGGALKAN - Warga korban tanah bergerak di Desa Sridadi Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes meninggalkan rumah-rumahan mereka karena takut roboh setiap saat. (dok.)

Brebes — Pemkab Brebes membutuhkan dana sekitar Rp9,5 miliar, untuk merelokasi korban bencana alam tanah bergerak di Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.


Anggaran sebanyak itu akan digunakan Pemkab. Brebes, membangun hunian-hunian warga korban tanah bergerak di Brebes tersebut. Para korban akan ditempatkan di lokasi yang lebih aman.


Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma bersama Kepala Dinperwaskim Dani Asmoro sebelumnya sudah mendatangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta, 18 Juni 2025 lalu.


Paramitha berkonsultasi terkait upaya Pemkab Brebes membangun hunian tetap (huntap), untuk warga korban bencana tanah bergerak di Desa Sridadi Kecamatan Sirampog.


Diketahui, bencana tanah bergerak terjadi di dua pedukuhan Desa Sridadi, yakni Dukuh Karanganyar pada 2022 dan Dukuh Limbangan pada 2024. Bencana tersebut lantas mengakibatkan kerusakan berat pada permukiman warga.


Data yang dihimpun dari berbagai sumber, tercatat ada 185 rumah di Dukuh Karanganyar rusak dan Dukuh Limbangan 22 unit rumah. Akibatnya, ratusan warga masih ada yang tinggal di hunian sementara (Huntara).


Relokasi korban tanah bergerak Brebes

Saat ini, Pemkab Brebes telah memiliki lahan untuk relokasi hunian tetap di Dukuh Legok Desa Sridadi dan di Desa Buniwah Kecamatan Sirampog. Dua lokasi tersebut sudah sesuai dengan hasil kajian dari Badan Geologi Nasional (BGN).


Namun, lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Brebes, relokasi hunian tetap hingga saat ini masih tertunda. Pemkab Brebes pun terus berupaya untuk mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.


Kunjungannya ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkab Brebes mengajukan permohonan untuk relokasi 143 unit hunian. 


Rinciannya, 64 unit untuk hunian relokasi dari Dukuh Karanganyar yang berlokasi di Legok Desa Sridadi dan 79 unit untuk hunian relokasi Dukuh Limbangan yang berlokasi di Desa Buniwah, Kecamatan Sirampog.


Adapun permohonan yang diajukan di lokasi Dukuh Legok Desa Sridadi mencapai Rp.4.268.234.000 dan anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan hunian tetap di Desa Buniwah mencapai Rp5.260.375.000.


Kepala Dinperwaskim Brebes Dani Asmoro mengungkapkan bahwa informasi dari warga, gerakan tanah di Dukuh Karanganyar maupun di Dukuh Limbangan, hingga saat ini pergeseran tanah masih saja terjadi, khususnya pada saat hujan deras.


Dani menjelaskan, kejadian pada 2022 mengakibatkan 185 rumah warga di Dukuh Karanganyar rusak ringan hingga berat. Beberapa infrastruktur jalan tidak bisa dilalui dan fasilitas umum juga mengalami kerusakan dan 14 KK mengungsi ke rumah kerabat. 


Hal sama pada 2024, tanah bergerak terjadi di Dukuh Limbangan mengakibatkan 22 rumah warga terdampak. Rinciananya 13 rumah rusak berat dan 9 rumah rusak ringan, sehingga 3 KK harus mengungsi.


"Saat ini sebenarnya yang sangat dibutuhkan yakni penyediaan rumah layak huni merupakan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," terangnya.


Menurutnya, bangunan yang akan dibangun harus ditunjang dengan prasarana, sarana, dan utilitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah.


"Sedangkan pasca kejadian bencana tanah bergerak di dua pedukuhan tersebut. Pemkab Brebes telah menetapkan status keadaan darurat bencana dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 360/3668 Tahun 2022 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam tanah bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2022 yang menimbulkan 185 rumah rusak ringan hingga berat," ujarnya. 

Selain itu. juga menetapkan status perpanjangan 1 Tanggap Darurat dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 360/3703 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perpanjangan masa tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.


Termasuk Pemkab Brebes telah menetapkan Status Perpanjangan 2 Tanggap Darurat dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 360/ 3749 Tahun 2022 tentang Penetapan Perpanjangan masa tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.


Ditambahkan, Pemkab Brebes telah menetapkan status keadaan darurat bencana dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 300.2/114 Tahun 2024 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam tanah bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog yang terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 yang menimbulkan 22 rumah mengalami kerusakan.


Dani menguraikan, penetapan status Perpanjangan Tanggap Darurat yang kedua kali juga sudah tertuang dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 300.2/150 Tahun 2024 tentang penetapan tentang Penetapan Perpanjangan masa tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.


"Kami (Pemkab Brebes) juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun Pemprov Jateng dalam kegiatan pelaksanaan relokasi bagi warga korban bencana, mengingat bencana yang pernah terjadi sudah tidak dalam masa tanggap darurat maupun masa transisi tanggap darurat" jelasnya.


Penanganan pascabencana

Untuk pendanaan dalam penanganan pascabencana, menurut Dani ada beberapa sumber. Antara lain, pendanaan yang bersumber dari Pemkab Brebes yang di pergunakan saat status transisi darurat bencana dan untuk pengadaan huntara untuk relokasi korban tanah bergerak. 


Termasuk pendanaan yang bersumber dari organisasi Relawan Non pemerintah (NGO) dan juga pendanaan yang bersumber dari bantuan masyarakat dan dunia usaha.


"Dengan memperhatikan aturan dari Kemenpera dan kondisi Huntara beserta fasilitas umum (Fasum), perlu segera mengambil langkah pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang menetap. Apalagi dengan memperhatikan respon keswadayaan masyarakat terdampak bencana dalam pembelian tanah cukup tinggi. Maka perlu peran pemerintah dalam pemenuhan hunian tetap yang layak huni dalam rangka pemenuhan kebutuhan," jelasnya.


Sementara sesuai dengan data BNBA (By NameBy Addres) jumlah kerusakan rumah yang dari dua pedukuhan diperoleh pada tahap ini, yaitu sebanyak 185 rumah warga, infrastruktur jalan, dan fasilitas umum retak parah di Wilayah Dukuh Karanganyar, 14 KK mengungsi di rumah kerabat.


Kemudian 22 unit rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga berat di Dukuh Limbangan.


"Tahapan selanjutnya yakni verifikasi dan validasi lapangan terhadap usulan penerima bantuan sebanyak 143 unit. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting untuk menentukan tingkat kerusakan rumah yang sesungguhnya apakah Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) atau Rusak Ringan (RR)," ujarnya.


Dalam tahap verifikasi lapangan, pihaknya dibantu oleh pemerintah desa dan juga pihak kecamatan. Merujuk petunjuk teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam perbaikan rumah tahan gempa diantaranya adalah tipe rumah unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN). Jenis Rumah Sistem Panel Instan adalah sistem struktur pracetak yang terdiri dari dua buah komponen, yaitu komponen 1 dan komponen 2. 


Dimana masing-masing komponen memiliki berat kurang dari 60 kg, sehinga tidak memerlukan peralatan atau alat berat pada saat perakitan. Mutu beton yang dipersyaratkan pada teknologi RUSPIN adalah 25 Mpa setara dengan K-300 dengan rangka baja tulangan utama diameter 8 mm dan baja tulangan Sengkang diameter 6 mm, dengan menggunakan sistem sambungan kering mur baut dan ring plat. 


"Tipe RUSPIN itu sendiri memiliki keunggulan, yakni panel struktur memiliki bentuk sederhana baik dari ukuran dan bahan bangunan. Waktu perakitan cepat, hanya dibutuhkan waktu 2 hari untuk merakit rangka rumah 36, dan tidak hanya untuk rumah sederhana tetapi dapat dikembangkan untuk rumah mewah, 1 atau 2 lantai. Termasuk komponen yang ringan mudah dirakit tanpa alat atau bantuan mekanis," ungkap Dani.


Masih kata Dani, saran hunian juga harus didukung oleh infrastruktur yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal untuk memudahkan dan membuat nyaman warga dalam beraktifitas PSU yang diusulkan berupa jalan, saluran air, tembok penahan tanah (TPT), air bersih, listrik, penerangan jalan umum (PJU), Musholla, dan lapangan olahraga.


"Pemkab Brebes berharap pemerintah pusat maupun Pemprov Jateng bisa membiayai relokasi warga korban bencana tanah bergerak. Sementara APBD yang terbatas bisa dipergunakan untuk pemulihan sektor lain," pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube