BATANG — Informasi adanya pungutan liar pada petani saat mengambil pupuk subsidi sudah didengar Bupati Batang M Faiz Kurniawan.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memperbolehkan penyalur menarik biaya di luar ketentuan.
“Saya belum tahu detailnya, nanti saya cek. Yang jelas kita tidak memperbolehkan pungutan di luar hak-hak mereka,” tegas Faiz.
Di sisi lain, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang menegaskan harga pupuk bersubsidi wajib sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini menyusul keluhan sejumlah petani terkait adanya pungutan tambahan saat pembelian pupuk.
Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Wahyu Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan kios pengecer pupuk dan kelompok tani untuk memastikan penyaluran sesuai aturan.
“Kita sudah kumpulkan semua pihak untuk menegaskan bahwa harga pupuk subsidi harus sesuai HET. Kalau ada penyimpangan, itu berarti oknum,” ujarnya, Rabu 6 Agustus 2025.
Menurut Wahyu, Disperindagkop berperan sebagai fasilitator dalam pengawasan distribusi pupuk.
Penindakan terhadap penyimpangan diserahkan kepada pihak Pupuk Indonesia (PI) sebagai pengawas utama.
“Tugas kita memfasilitasi pengawasan. Setiap laporan masyarakat langsung kita cek, lalu koordinasikan ke pengawas, dalam hal ini Pupuk Indonesia, untuk ditindak sesuai prosedur dan aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap penyimpangan harga akan didata dan dilaporkan, agar distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2025 adalah Urea seharga Rp112.500 per zak (50 kg) dan NPK Phonska seharga Rp115.000 per zak (50 kg)
Harga tersebut sudah termasuk ongkos angkut hingga kios pengecer resmi. Penyalur tidak diperbolehkan menambah biaya lain tanpa dasar yang sah.
Sebelumnya, sejumlah petani di Kabupaten Batang, mengeluhkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp5.000 saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di beberapa agen.
Pungutan tersebut dinilai membebani petani kecil dan menimbulkan tanda tanya soal transparansi distribusi pupuk.
Keluhan ini diungkapkan oleh Wanto (nama disamarkan), salah satu petani yang kerap membeli pupuk subsidi jenis urea dan NPK.
“Katanya untuk biaya bongkar muat, nota, dan kertas laporan. Tapi yang terasa aneh, setiap beli, kami tidak pernah menerima struk pembelian,” kata Wanto, Senin 4 Agustus 2025.
Menurut Wanto, harga pupuk subsidi di lapangan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam transaksi terakhir, urea ditebus Rp120.000 dan NPK Rp125.000 per sak, jauh di atas harga resmi.
Padahal berdasarkan ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 yaitu Urea Rp112.500 per 50 kg dan NPK (Phonska) Rp115.000 per 50 kg.
“Kalau alasan pungutannya untuk kertas, bongkar muat, admin dan sebagainya, ya kami maklum. Tapi kenapa tidak pernah ada struk?,” ucapnya.
Wanto juga menyebutkan, praktik pungutan semacam ini terjadi hampir setiap kali ada informasi pupuk subsidi turun di agen.
Beberapa petani lain pun menyampaikan pengalaman serupa, menunjukkan bahwa praktik ini bukan kejadian tunggal.
Menurut informasi dari petani, harga yang dipatok oleh para agen memang cenderung seragam, namun selalu terdapat tambahan biaya yang tidak dijelaskan secara tertulis.
“Yang katanya biaya admin atau BM (biaya muat), ya sekitar Rp5.000 per sak,” tambahnya.