Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Sambut Fatwa MUI, Pekerja Rentan Bisa Dibantu Zakat

MUI mengeluarkan fatwa bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan sesuai syariah

Pekalongan — Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia menyambut baik fatwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah Islam.


Ia menyebut fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan momentum penting bagi penguatan program jaminan sosial berbasis syariah, terutama di wilayah-wilayah yang banyak dihuni pekerja informal.


“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya, Selasa 28 Oktober 2025.


Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan siap bersinergi dengan BAZNAS, LAZ, dan mitra strategis lainnya untuk memastikan implementasi program berjalan optimal.


“Fatwa ini sangat penting, tidak hanya sebagai legitimasi syariah, tetapi juga sebagai penguat kolaborasi antara lembaga negara, lembaga zakat, dan masyarakat. Hal ini melindungi para pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial,” tambahnya.


Dengan disahkannya fatwa ini, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan menjadi salah satu daerah yang paling siap menerapkan program perlindungan sosial berbasis syariah.


“Fatwa ini adalah sinergi ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, agar program jaminan sosial tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga sah menurut syariah,” tutur Widhi Astri.


Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, mengatakan bahwa keputusan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara ulama dan umara untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.


Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penggunaan dana zakat dan sedekah untuk iuran pekerja rentan merupakan wujud gotong royong sosial berbasis nilai Islam.


“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” katanya.


Langkah ini juga mendapat apresiasi dari Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, yang menilai fatwa MUI memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja informal dan rentan di seluruh Indonesia.


“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial,” ucap Eko.


BPJS Ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS, guna memastikan setiap pengelolaan dana zakat dan infak berjalan sesuai prinsip syariah dan akuntabel.


Kehadiran kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, MUI, dan lembaga zakat menandai babak baru dalam jaminan sosial Indonesia yang tidak hanya adil secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Islam

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube