Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

APAKINDO Minta Dualisme Regulasi Pelaut Diakhiri, Riza: Deposito Bukan Jaminan Nyawa

FGD yang digelar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Stella Maris dan Greenpeace di Pemalang (Ist)

Pemalang — Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO) menyerukan agar dualisme tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia di luar negeri segera diakhiri.


Ketua APAKINDO, Riza Ghiyats Fakhri, juga menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan pelaut Indonesia tidak bisa diukur dengan besar kecilnya deposito perusahaan.


“Perlindungan pelaut bukan soal angka, tapi soal tanggung jawab,” ujar Riza dalam keterangannya, Sabtu 18 Oktober 2025.


Hal itu juga sudah disampaikannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Stella Maris dan Greenpeace di Pemalang.


Riza mengingatkan, Kementerian Perhubungan berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 67/2022 yang memberi wewenang penuh kepada Kemenhub untuk memberikan izin perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia di luar negeri.


Sementara itu, lanjutnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga memegang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/2024 yang menegaskan bahwa pelaut Indonesia di luar negeri termasuk dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Kedua putusan itu, menurutnya, sama-sama sah, final, dan mengikat, sehingga tidak perlu dipertentangkan.


“Yang penting sekarang adalah bagaimana kedua lembaga ini bersinergi. Hentikan dualisme, karena korbannya adalah pelaut Indonesia sendiri,” kata Riza.


Ia menegaskan, perlindungan sejati bukan sekadar administrasi izin seperti SIUKAK dan SIP3MI.

“SIUKAK dan SIP3MI hanya instrumen. Yang lebih penting adalah bagaimana pelaksana izin itu bertanggung jawab terhadap pelaut yang dikirim,” ujarnya.


Menurut Riza, perusahaan pemegang izin harus memastikan setiap pelaut telah menjalani penyijilan Buku Pelaut dan memiliki Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dari kantor Kesyahbandaran sebelum diberangkatkan.


Selain itu, kerja sama dengan perusahaan asing wajib dituangkan dalam Collective Bargaining Agreement (CBA) yang diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


“Apakah semua pelaut sudah diasuransikan? Apakah perusahaan melaporkan kegiatan keagenannya secara berkala dan diaudit tahunan? Itu yang jadi tolok ukur sejati,” tegasnya.


Riza juga mengingatkan agar pemilik SIP3MI tidak hanya fokus pada bisnis perekrutan, tapi memastikan prosesnya transparan dan sesuai aturan.


“Apakah Job Order sudah punya SIP2MI? Apakah ada orientasi pra-penempatan dari BP2MI? Tes psikologi dan kompetensi juga harus dilakukan,” katanya.


Ia menolak keras gagasan bahwa perlindungan pelaut cukup dengan deposito atau jaminan uang. “Terlalu dangkal kalau keselamatan pelaut diukur dari nominal. Deposito hanya menunda masalah, bukan solusi,” tegasnya lagi.


Menurut Riza, pelindungan sejati adalah kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral dari semua pemegang izin, tanpa memandang lembaga pengawasnya.


“Pelaut bukan sekadar tenaga kerja, tapi pahlawan devisa. Sudah saatnya mereka diperlakukan dengan kehormatan,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube