GROBOGAN — Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) beserta Sertifikat Penjamah Makanan. Kedua sertifikat itu sebagai bukti pengelola memahami cara pengolahan makanan yang aman dan bersih.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Grobogan, Sugeng Prasetyo saat rapat koordinasi (rakor) guna evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aula Polres Grobogan, pada Rabu 8 Oktober 2025 sore.
“Setiap dapur MBG harus memenuhi standar higienitas serta keamanan pangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wabup Sugeng menambahkan, selain itu, wajib menerapkan prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi dan bergizi sesuai dengan kebutuhan usia anak.
“Menu anak PAUD tentunya berbeda dengan anak SMA. Anggaran Rp10.000 per porsi harus dimanfaatkan secara tepat agar kandungan gizinya sesuai,” jelasnya.
Wabub Sugeng mengatakan, MBG merupakan program andalan nasional Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Asta Cita, yakni bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lewat pemenuhan gizi, mulai dari anak-anak sekolah, balita hingga ibu hamil dan menyusui.
“Kesuksesan program MBG akan sangat berpengaruh terhadap kualitas generasi penerus bangsa, terutama dalam mencapai Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Hadir dalam rakor tersebut; Bupati Grobogan Setyo Hadi, Sekda Grobogan Anang Armunanto, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, Dandim 0717/Grobogan Letkol Kav Barid Budi Susila, dan Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan.
Selain itu, seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perwakilan penerima manfaat program MBG dari PAUD hingga SMA di Kabupaten Grobogan.