GROBOGAN — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo memberi bocoran tentang besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan di tahun 2026 mendatang.
”Kemarin sudah ada kisi-kisi dari Bapak Presiden, kenaikannya kurang lebih 6,5 persen,” katanya baru-baru ini.
Kendati demikian, Teguh menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari kementrian terkait soal kepastiannya. Ia menyatakan untuk rujukan kenaikan UMK masih sama dengan tahun lalu.
”Kurang lebihnya seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Teguh menyampikan, seperti tahun-tahun sebelumnya, usulan UMK Grobogan di 2026 akan dilakukan melalui rapat dewan pengupahan. Rencananya, pertemuan antara pengusaha, perwakilan pekerja, dan pihak terkait akan digelar pada November mendatang.
”Dirapatkan dahulu oleh dewan pengupahan kabupaten, nanti November. Setelah itu diajukan ke bupati kemudian diteruskan kepada gubernur untuk mendapatkan pengesahan,” terangnya.
Untuk diketahui, UMK Grobogan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Tahun 2022, UMK Grobogan tercatat sebesar Rp 1.894.032. Kemudian pada tahun 2023, menjadi Rp 2.029.569 atau naik sebesar Rp 135.537 dari tahun sebelumnya.
Lalu, pada tahun 2024, UMK Grobogan sebesar Rp 2.116.516, dan tahun 2025 ini sebesar Rp 2.254.090 atau naik hingga 6,5 persen (Rp 137.574) dari tahun 2024.