KUDUS — Kabupaten Kudus yang dikenal sebagai Kota Santri, ternyata hingga saat ini belum memiliki Peraturan Darah (Perda) Halal. Kondisi ini tentu saja membuat kalangan DPRD Kudus teramat prihatin.
Karena itu, DPRD Kudus kini tengah mengawal ketat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal.
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kudus ini, dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjamin perlindungan konsumen muslim terhadap produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Raperda usulan wakil rakyat ini pun tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kudus. Mereka menyatakan konsisten mengawal Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda.
“Kami dari Fraksi PKB sudah menyuarakan sejak awal pentingnya produk halal ini menjadi perda,” ujar Anggota Pansus 3 dari Fraksi PKB DPRD Kudus, Ali Ihsan saat dihubungi Selasa (8/7/2025).
Ali menyebut, pembuatan Perda Halal ini adalah konsekuensi logis dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang sudah lama menanti implementasi di daerah.
Ia juga menyoroti lambannya respons dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, terhadap urgensi kehalalan produk terutama pangan.
“Kita di Kudus ini kota santri, kota pelajar, tapi justru belum memiliki perda halal. Ini memprihatinkan. Tiap hari masyarakat berhadapan dengan produk-produk yang belum jelas status halalnya, termasuk proses penyembelihan yang tidak sesuai syariat,” jelasnya.
Ali menyebut, Perda Halal bukan sekadar pelengkap peraturan daerah. Melainkan bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat. Ia mengkritik pola pembahasan perda yang kerap berhenti pada dokumen formal.
“Kami tak ingin perda ini menjadi pepesan kosong. Setelah dibahas tuntas, kami minta bupati segera membuat perbup-nya. Jangan menunggu lama,” ujarnya.
Ia juga meminta sinergi aktif dari semua pihak, baik Kementerian Agama, MUI Kudus, maupun dinas terkait, agar perda ini dapat diimplementasikan secara aktual dan masif.
Ali Ihsan menyebut bahwa regulasi produk halal sudah diperintahkan secara nasional melalui UU No. 33 Tahun 2014 dan UU No. 6 Tahun 2023.
“Kedua undang-undang itu mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal, termasuk makanan, minuman, hingga produk jasa lainnya,” terang Ali.
Di tingkat lokal, Ali mengatakan bahwa Pemkab Kudus memiliki kewenangan menyusun kebijakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, serta membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Produk halal bukan hanya makanan dan minuman, tapi juga kosmetik, obat-obatan, barang konsumsi, hingga jasa pariwisata. Cakupannya luas dan menyentuh seluruh aspek kehidupan umat,” paparnya.
Data Dashboard Sertifikat Halal tahun 2024 menunjukkan, sebanyak 9.013 produk di Kabupaten Kudus, baru 4.899 yang memiliki sertifikat halal. Dominasi masih dipegang oleh usaha mikro (4.767 sertifikat pada tahun 2023) dan usaha kecil (318 sertifikat).
Meski tren pendaftaran mengalami peningkatan, namun jumlah ini masih belum memadai.
“Saat ini, proses penyembelihan di pasar-pasar masih banyak yang tidak sesuai syariat. Bayangkan ayam-ayam diikat dan dipotong secara massal tanpa standar halal. Kita tidak bisa lagi menutup mata,” keluh Ali.
Fraksi PKB berharap Perda Halal menjadi percontohan nasional. Mengingat Kudus dikenal sebagai kota santri yang religius dan berwawasan industri.
Ia juga menekankan bahwa keberpihakan terhadap produk halal bukan beban bagi pengusaha, melainkan bentuk tanggung jawab sosial.
“Pemerintah harus berpihak. Jangan hanya takut menyulitkan pengusaha. Padahal, masyarakatlah yang perlu dilindungi dari produk tidak halal. Ini soal hak asasi manusia untuk mendapat kepastian konsumsi yang suci,” tegasnya.
Dengan adanya Perda produk halal itu, DPRD Kudus berharap pembahasan perda ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat, dilanjutkan dengan regulasi teknis oleh bupati, serta pengawasan lintas sektor secara nyata.