PATI — Motif kasus pembunuhan pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati akhirnya terkuak. Seorang pria berinisial AW (34) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34) gara-gara dipicu skandal cinta segitiga.
Usai dibantai, jasad korban dibuang ke jurang sedalam 30 meter oleh pelaku di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen.
Aksi keji itu terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, di belakang rumah tersangka di Desa Beketel, Kecamatan Kayen.
Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 14.15 WIB, dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku.
“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” ujar Jaka saat konfrensi pers di Mapolresta Pati pada Rabu (30/7/2025).
Persoalan bermula dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome. Istri pelaku pun menyanggupi hubungan badan dengan syarat dilakukan bersama dua pria.
Korban KR pun dilibatkan dalam aksi tersebut.
Menurut penyelidikan polisi, praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025. Selepas itu, pelaku berangkat ke Jakarta untuk bekerja.
“Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” terang Kapolresta Jaka.
Kemarahan memuncak saat pelaku pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025. Pelaku menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. Kecurigaan berubah jadi amarah, yang berujung pada niat pembunuhan berencana.
Pada malam 19 Juli 2025, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Setelah dalam kondisi mabuk, korban diseret ke belakang rumah. Kepala korban dipukul dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.
Tak berhenti di situ, pakaian korban dilucuti hingga telanjang. Korban kemudian diikat menggunakan tali dan dimasukkan ke dalam karung.
Bermaksud membuang jejak kejahatannya, pelaku membawa mayat korban menggunakan sepeda motor hingga akhirnya dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya.
Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat setelah mendapat laporan penemuan jasad. Dari informasi warga, diketahui korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga dan tindakan kriminal. “Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” pesannya.
Kombes Jaka Wahyudi mengajak warga untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.