GROBOGAN — Satpol PP Kabupaten Grobogan bersama Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng), Polres Grobogan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan terus menggencarkan operasi rokok ilegal di wilayah setempat.
Beradasarkan data Satpol PP Grobogan, sepanjang Oktober 2025, tercatat lebih dari tujuh ribu batang rokok ilegal berhasil disita. Diantaranya 7.069 batang rokok ilegal diamankan dari sejumlah toko dan pedagang dalam dua kali operasi. Yakni di Desa Bandungsari Kecamatan Ngaringan dan Desa Sobo Kecamatan Geyer.
Plt Kepala Satpol PP Grobogan Teguh Prijadi menjelaskan, di Desa Bandungsari, petugas menemukan 4.932 batang dari berbagai merek rokok ilegal seperti Super Bold, Platinum Bold, UC Bold, Aswad, Delima, Este, dan ESSS. Sedangkan di Desa Sobo, petugas menyita 2.137 batang rokok ilegal bermerek Este putih dan biru, G Bold, Aswad, serta Cintaku.
Teguh mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah setempat.
”Total ada tujuh ribu lebih batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan. Upaya pengawasan masih sangat dibutuhkan di lapangan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Teguh menambahkan, selain penindakan, petugas melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat, agar semakin banyak pihak yang paham ciri-ciri rokok tanpa cukai, sehingga peredarannya bisa ditekan sejak tingkat pengecer.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi itu bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai.
”Satpol PP tidak bisa melakukannya sendiri. Semua operasi pemberantasan rokok ilegal wajib berkoordinasi dengan Bea Cukai. Kalau kami sudah menjadwalkan tapi Bea Cukai tidak bisa hadir, maka operasi tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.