Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Rayu Gagalkan Unjuk Rasa ODOL, Ketua DPRD Kudus Kawal Aspirasi Sopir Truk

Kalangan sopir truk yang tergabung dalam GSJT mengancam unjuk rasa besar-besaran menolak kebijakan ODOL. (ist)

KUDUS — Kalangan sopir truk di kawasan Pantura timur yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT), mengancam unjuk rasa besar-besaran menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Sebab regulasi ODOL saat ini dinilai sangat merugikan pendapatan para sopir.


Aksi mogok kerja ini dijadwalkan selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (19–21 Juni 2025). Mereka memulai aksi unjuk rasa ODOL dengan berkumpul di Jalan Pantura Desa Ngembal, Kudus dan bergerak menuju Terminal Jati dan berakhir di Kantor DPRD Kudus.


Koordinator aksi, Anggid Putra Ishwandharu menandaskan, regulasi ODOL saat ini sangat merugikan para sopir dan bahkan bisa berujung pada hukuman pidana. Para sopir bukan menolak aturan tersebut, namun meminta adanya solusi yang adil bagi mereka.


“Kami hanya ingin aturan ODOL ini dikaji ulang. Jangan sampai justru memukul mata pencaharian kami. Aturan ini berimbas langsung pada ongkos operasional dan harga pengiriman logistik,” ujar Anggid, Selasa 17 Juni 2025).


Ratusan truk akan diparkir di kawasan Gedung DPRD Kudus sebagai bentuk protes. Selain itu, mereka akan menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kudus dan Bupati Kudus.


“Kami pilih Kudus karena Kudus adalah titik pusat aktivitas logistik di kawasan ini,” tegasnya.


Aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan diikuti oleh 1000 massa sopir truk ODOL dengan membawa 800 unit kendaraan. Mereka juga akan membawa seperangkat sound system dan spanduk tuntutan.


Dalam surat yang diajukan ke DPRD Kudus, terdapat lima tuntutan utama yang disuarakan para sopir truk ODOL. Diantaranya penetapan regulasi ongkos kirim berdasarkan tonase atau volume, sebelum ada penindakan hukum di lapangan.

Tuntutan lainnya, yakni fasilitasi mediasi antara sopir dan instansi terkait untuk mencari solusi bersama. Kemudian mendesak Menteri Perhubungan Agus Harimurti Yudhoyono untuk merevisi aturan ODOL. 


Mereka juga menuntut pemerintah wajib menjamin perlindungan hukum bagi sopir dan memperjelas regulasi angkutan logistik. Revisi UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 serta tuntutan pemberantasan pungli dan premanisme di jalur logistik.


Tentu saja rencana aksi ini menuai pro dan kontra dari masyarakat Kudus. Sebagian mendukung perjuangan para sopir, namun tidak sedikit yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap distribusi barang dan kemacetan lalu lintas di jalur Pantura.


Terpisah, Ketua DPRD Kudus, Masan membenarkan pembatalan aksi unjuk rasa terkait regulasi ODOL tersebut. Pihaknya menyatakan siap mengawal aspirasi para sopir ODOL hingga ke tingkat nasional.


“Saya siap mendampingi perwakilan sopir ODOL ke Jakarta untuk beraudiensi dengan Kementerian Perhubungan. Aspirasi mereka akan kami sampaikan secara resmi melalui surat permohonan audiensi,” ujar Masan.


Menurut Masan, tuntutan para sopir ODOL menyangkut kebijakan pusat. Karena itu, aksi di daerah tidak akan berdampak signifikan.


“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal ini. Jika demo tetap dilakukan di Kudus, hanya akan menimbulkan kemacetan dan menyulitkan masyarakat,” tegasnya.


Dengan pendekatan dialog dan jalur resmi ke Pemerintah Pusat, diharapkan solusi terbaik bisa dicapai tanpa harus mengorbankan ketertiban umum.