Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Bupati Sampaikan Penjelasan Soal PBB-P2 hingga PPPK

BELANJA - Bupati Grobogan Setyo Hadi saat menghadiri rapat paripurna ke-32 dengan agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Dewan terhadap RAPBD 2026
Senin 29 September 2025. (achmad fazeri/diswayjateng.com)

GROBOGAN — DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna ke-32 dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Dewan terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 di Gedung Paripurna I DPRD setempat pada, Senin 29 September 2025.


Rapat yang dipimpin langusung oleh Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani ini dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, jajaran Forkopimda, anggota dewan beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.


Dalam paparannya, Bupati Setyo Hadi menyampaikan jawaban eksekutif terhadap berbagai pertanyaan dari fraksi dewan yang sebelumnya telah disampaikan ketika rapat paripurna ke-31, pada Rabu (17 September 2025) lalu. Diantaranya, tentang kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


“Secara umum, tahun 2025 tidak ada kenaikan PBB-P2 maupun rencana kenaikan di tahun 2026. Dari 280 desa serta kelurahan di Grobogan, 90 persen masih punya ketetapan pajak seperti tahun sebelumnya. Kenaikan hanya terjadi pada wilayah terdampak pendataan SISMIOP seperti Kecamatan Karangrayung, Tanggungharjo, dan Toroh,” terangnya.


Bupati Setyo Hadi menyebutkan, tahun 2025 ini, pendataan terakhir dilakukan di tiga kecamatan. Sehingga, tahun 2026 mendatang dimungkinkan ada penyesuaian terbatas di wilayah tersebut.


Berikutnya, Bupati Setyo Hadi memberikan penjelasan tentang perbedaan postur belanja antara KUA-PPAS dengan RAPBD. Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada perubahan total belanja. Adapun total belanja tetap sebesar Rp 3,03 triliun sesuai dengan nota kesepakatan KUA-PPAS yang telah disetujui dan ditandatangani saat rapat paripurna ke-28 pada Kamis (14 Agustus 2025).


”Perbedaan hanya terletak pada kelompok belanja, seperti belanja operasi serta modal. Yakni, mengalami penyesuaian pada tingkat rincian obyek, seiring proses penyusunan RKA dan hasil telaah TAPD serta reviu dari Inspektorat,” imbuhnya.


Selanjutnya, terkait pembiayaan daerah, Bupati Setyo Hadi menyampaikan bahwa rencana pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar saat ini dalam proses pengajuan administrasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional,” katanya.


Lebih lanjut, Bupati Setyo Hadi menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tertanggal 23 September 2025 terdapat perbedaan signifikan dalam alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dibandingkan asumsi awal.


“Kami akan segera menyesuaikan dengan alokasi tersebut dan hasil revisinya akan dibahas dalam tahapan selanjutnya,” jelasnya.


Kemudian, Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari fraksi dewan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia memastikan bahwa besaran gaji akan mengikuti ketentuan yang berlaku.


”PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sama dengan yang diterima saat masih pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah,” katanya.


Dalam kesempatan itu, Bupati Setyo Hadi menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 902 Tahun 2025, Kabupaten Grobogan mendapat alokasi sebanyak 3.556 formasi PPPK Paruh Waktu, meliputi tenaga guru 763, tenaga kesehatan 194, dan tenaga teknis 2.599.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube