KUDUS — Ulah sejumlah anak baru gede di Kabupaten Kudus ini sangat memprihatinkan dan tak layak ditiru. Aksi mereka berswa foto sambil tiduran dj tengah jalan langsung mendapat respon Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus.
Aparat Satlantas menegaskan masyarakat untuk tidak melakukan aksi swafoto (selfie) di tengah jalan raya. Sebab sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Demi mengejar viral di media sosial, mereka nekat beraksi berswa foto yang mengundang maut. Aksi sangat tidak layak ditiru ini, dilakukan remaja iseng saat malam hari ketika kondisi jalanan sepi dari lalu lalang kendaraan bermotor. Kenekatan para remaja ini pun viral di media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Darean menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk berfoto demi konten media sosial. Apalagi dilakukan dengan cara tiduran di tengah jalan raya.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak muda, jangan mengikuti tren swafoto di tengah jalan. Tindakan itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa mencelakakan orang lain," kata AKP Royke Noldy Darean, Jumat (19/9).
Melanggar UU Lalu Lintas
Royke Noldy menyebut aksi swa foto di tengah jalan melanggar Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengaku masih saja menemukan aksi nekat remaja yang berpose hingga tiduran di tengah jalan demi konten. Beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat berfoto yakni di ruas Jalan Dr. Loekmono Hadi dan kawasan Proliman Kudus.
“Jalan raya harus steril dari aktivitas berbahaya. Keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai hanya karena konten media sosial, nyawa taruhannya. Kami minta masyarakat bijak dan tidak ikut-ikutan tren berisiko ini,” imbuh AKP Royke.
Satlantas Polres Kudus berkomitmen cepat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.
Dengan disiplin bersama, tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kudus.