Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Perundungan di Grobogan

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto (tengah). (Polres Grobogan for disway jateng)

GROBOGAN — Satreskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan dua pelajar sebagai tersangka atas kasus dugaan perundungan yang mengakibatkan temannya, ABP, meninggal dunia. Kedua anak yang berkonflik dengan hukum itu sama-sama masih berumur 12 tahun.


Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto menyampaikan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua anak di bawah umur tersebut juga telah memenuhi unsur pidana untuk ditersangkakan.


"Kami sudah tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).


Lebih lanjut, AKP Rizky menegaskan, meski berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan, karena masih di bawah umur. Dalam penanganan kasus tersebut, katanya, kepolisian bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


”Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa tahan, merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.


Sebelumnya, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono membeberkan hasil autopsi jenazah ABP (12) yang diduga menjadi korban perundungan hingga meninggal dunia.


“Hasil autopsi ada patah tulang di belakang yang menyambung ke kepala, dan itu yang menjadi penyebab kematian korban,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Grobogan, pada Selasa (14/10/2025).


AKBP Ike Yulianto menegaskan, untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sedikitnya sepuluh saksi yang terdiri dari enam orang siswa dan empat orang guru.


“Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah yang bersangkutan itu bisa dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya.. Kedua anak yang berkonflik dengan hukum itu sama-sama masih berumur 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto menyampaikan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua anak di bawah umur tersebut juga telah memenuhi unsur pidana untuk ditersangkakan.


"Kami sudah tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).


Lebih lanjut, AKP Rizky menegaskan, meski berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan, karena masih di bawah umur. Dalam penanganan kasus tersebut, katanya, kepolisian bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


”Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa tahan, merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.


Sebelumnya, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono membeberkan hasil autopsi jenazah ABP (12) yang diduga menjadi korban perundungan hingga meninggal dunia.


“Hasil autopsi ada patah tulang di belakang yang menyambung ke kepala, dan itu yang menjadi penyebab kematian korban,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Grobogan, pada Selasa (14/10/2025).


AKBP Ike Yulianto menegaskan, untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sedikitnya sepuluh saksi yang terdiri dari enam orang siswa dan empat orang guru.


“Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah yang bersangkutan itu bisa dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube